TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumpulkan para ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan aturan angkutan online. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Menteri Budi berharap, melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh. “Kami belum bisa menyampaikan bentuknya (solusi) seperti apa. Kami dalam satu hingga dua minggu ini akan kumpulkan para ahli untuk berikan masukan,” kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dengan adanya putusan MA terhadap aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu. Sejumlah peraturan yang dikenakan pada angkutan online, mesti dianulir.
Peraturan itu di antaranya mengatur soal wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada angkutan daring.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebutkan dalam putusan MA tersebut, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sedikitnya, terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam Peraturan Menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, kata Hengki, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut.
Budi menyatakan menghargai putusan MA tersebut dan berujar niatan pemerintah mengatur angkutan online adalah untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Dia ingin ide mengenai kesetaraan pengaturan transportasi dapat terlaksana.