Jika Aturan Taksi Online Dianulir, Organda: Mereka Kembali Ilegal

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 21:00 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono berujar apabila Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dianulir, maka taksi online saat ini kembali tidak diwadahi dan mesti mengikuti aturan taksi konvensional.

“Kalau Peraturan menteri dicabut, mereka (taksi online) akan ilegal kecuali mereka masuk ke (taksi) regular. Kan kasihan,” kata bos Taksi Blue Bird itu ketika ditemui di Hotel Borobudur, Selasa, 22 Agustus 2017.

Dia berpendapat, meski gugatan itu diajukan oleh pelaku transportasi daring, pencabutan aturan itu sebenarnya tidak bakal menguntukan mitra transportasi online. Malah, hal itu, kata Adrianto, bakal membuat resah mereka.

Baca: MA Kabulkan Gugatan Aturan Transportasi Online, Ini Sikap Menhub

"Kalau aturannya dianulir, teman-teman mitra angkutan online yang di koperasi-koperasi sebagai angkutan sewa khusus ya bubar, apa gak resah teman-teman online?" kata dia.

Aturan itu sebenarnya ada, kata dia, untuk mewadahi para mitra taksi online sehingga memiliki peraturan khusus dibanding taksi konvensional. Misalnya, mengenai plat. Bila peraturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu dianulir, maka mesti kembali ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan angkutan umum di luar trayek mesti menggunakan plat kuning. "Padahal dulu kan aturan ini terjadi karena mereka enggak mau plat kuning," dia menjelaskan.

Dengan adanya keputusan MA yang menganulir peraturan itu, maka aturan mengenai wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada taksi online bakal dicabut.

Baca: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan tentang Transportasi Online

Dalam tiga bulan ke depan, Adrianto berujar akan mengomunikasikan permasalahan ini dengan anggotanya yang terkena dampak permasalahan ini. Adapun kini anggota Organda yang tercatat sebagai pelaku transportasi online, kata dia, berjumlah 3000 orang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebutkan dalam putusan MA tersebut, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sedikitnya, terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam Peraturan Menteri soal taksi online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen

Baca Selengkapnya

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.

Baca Selengkapnya

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.

Baca Selengkapnya

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.

Baca Selengkapnya

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.

Baca Selengkapnya

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.

Baca Selengkapnya

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

22 Mei 2019

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Organda minta bus tak ikut sistem satu arah saat mudik lebaran di jalan tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya