Alasan Kementerian Keuangan Kaji Ulang Iuran Dana Pensiun PNS

Reporter

Jumat, 18 Agustus 2017 15:19 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang skema iuran dana pensiun yang diberikan kepada pegawai negeri sipil. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, saat ini aturan iuran penerapan dana pensiun ditetapkan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.

Adapun pertimbangan pengkajian itu, kata dia, PNS sekarang ini selain menerima gaji pokok juga menerima pendapatan yang bisa dibawa pulang (take home pay) yang merupakan tunjangan, dan itu belum diperhitungkan sebagai iuran.

Baca: Bappenas Dorong Dana Pensiun Biayai Infrastruktur

“Itu kami tinjau ulang, karena ini skema 10-20 tahun yang lalu. Itu akan kami lihat, sebab take home pay PNS itu kan lebih tinggi dari gaji pokok. Sehingga kalau kita bisa dapat iuran lebih, itu tentunya kami punya modal untuk tampung dana pensiun, untuk dikembalikan ke PNS saat dia pensiun,” tutur Askolani di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 Agustus 2017.

Menurut Askolani, saat ini pembahasan dana pensiun sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk melihat potensi apakah dana pensiun yang dikumpulkan bisa lebih banyak. Karena pemerintah melihat selama ini penerimaan dana pensiun yang diberikan kepada purna tugas kecil.

Simak: Aset Dana Pensiun Dilaporkan Tumbuh 12,22 Persen

“Kalau dana pensiun bisa lebih banyak lagi kita collect, maka kami bisa kasih pensiunan yang lebih banyak untuk ke depannya. Ini pak Menpan sama Bu Menkeu kan lagi review, apakah dimungkinkan manfaat pensiunnya bisa lebih baik ke depan. Ini kan perhitungan jangka panjang ga bisa setahun dua tahun,” ujarnya.

Pemerintah juga belum menentukan apakah nantinya gaji dana pensiun tersebut akan diberikan secara langsung sekali sekaligus atau per bulan. Yang jelas, dengan menarik besaran iuran lebih banyak, pemerintah bermaksud untuk membantu para pensiun agar mereka menerima lebih banyak uang pensiun. “Misalnya teman-teman yang menerimanya selama ini 50, bisa jadi 55, 60, termasuk pemerintah. Sehingga pensiunnya bisa lebih baik,” tuturnya.

Adapun review mengenai uang pensiun tersebut apabila disetujui akan diterapkan untuk pensiun yang aktif usai aturan tersebut ditetapkan secara bertahap. “Untuk pensiun yang aktif ke depan. Ini pentahapan. Intinya iuran dana pensiun bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan ini bisa lebih baik untuk ke depan,” ucap dia.

DESTRIANITA

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

2 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

3 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

23 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

34 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

43 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

46 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

50 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya