Pasca Dipailitkan, Masih Prospektifkah Nyonya Meneer?

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 8 Agustus 2017 11:24 WIB

Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Semarang, yang juga menjadi museum ini mulai tak ada aktivitas sekitar 1 tahun lalu sebelum dinyatakan pailit. Foto diambil Senin, 7 Agustus 2017. (Tempo/Edi Faisol)

TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan jamu Nyonya Meneer dipailitkan karena kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Namun pemilik perusahaaan, Charles Saerang dikabarkan sedang berupaya mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Lantas, bagaimanakah prospek bisnis perusahaan jamu yang berproduksi sejak 1919 itu?

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi menuturkan, sampai saat ini Nyonya Meneer memiliki pelanggan tersendiri, sehingga memungkinkan perusahaan tersebut dapat berproduksi lagi. Namun saat ini yang harus dilakukan adalah perusahaan jamu itu adalah harus mematuhi proses hukum, apakah akan ada perdamaian antara kedua belah pihak, atau dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Kalau berlanjut ya sudah, hukum harus diikuti. Tapi bukan berarti Nyonya Meneer tak bisa berdiri lagi. Kalau pun pak Charles (Charles Saerang – Presiden Direktur PT Nyonya Meneer) tidak bisa, anaknya bisa kan, atau keponakannya, adiknya, bisa mendirikan misalnya PT Nyonya Meneer. Kan bisa produksi lagi, cuma butuh waktu,” tutur Dwi Ranny saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.

Menurut Dwi, saat ini memang produksi jamu di Nyonya Meneer telah berhenti. Namun mereka masih beraktivitas untuk menghabiskan stok jamu. Namun menurut Dwi Ranny, apakah pabrik yang dinyatakan pailit masih dapat berproduksi dengan nama yang sama atau tidak, mengingat merek Nyonya Meneer sudah merupakan hak paten.

Dwi mencontohkan, ada pengalaman dari salah satu perusahaan jamu yang memproduksi jamu dengan merek tertentu. Namun produk itu diketahui mengandung bahan baku yang dinyatakan dilarang untuk dipakai. Saat itu mereka diminta memperbaiki, namun tidak diperkenankan memakai merek itu lagi. Namun aturan itu kemudian dikoreksi, setelah perusahaan memperbaiki komposisi bahan-bahan, mereka masih dapat menggunakan merek yang lama asalkan perusahaan masih dimiliki oleh orang yang sama.

Simak Pula: Nyonya Meneer Masih Utang Rp 10 Miliar ke Pekerja

“Jadi banyak orang yang akhirnya mempelajari juga kasus ini, bagaimana kalau dipailitkan, namanya masih bisa dipakai atau tidak. Seperti contoh dulu kami, ada satu produk yang salah satu bahan bakunya ada yang dilarang. Sebelumnya, kami tak boleh pakai nama itu lagi. Tapi sekarang boleh, yang penting perusahaan itu atas nama kita,” ucap Dwi.

Dwi menambahkan, yang penting pemiliknya masih ada. Merek Nyonya Meneer juga sudah hak paten, sehingga kemungkinan untuk hidup kembali masih bisa.

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor.

DESTRIANITA

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya