Perpres TKDN Segera Terbit, Begini Penjelasan Menteri Luhut

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 19:49 WIB

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai mengisi pidato pembukaan World Ocean day di General Assembly Hall, PBB, New York. TEMPO/Wahyu Muryadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) segera diterbitkan. Waktunya, kata Luhut, dalam hitungan hari. "Sudah rampung pembahasannya, mungkin dalam minggu ini sudah diterbitkan," ujar Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Agustus 2017.

Perpres tentang TKDN dikeluarkan pemerintah untuk memaksimalkan porsi kandungan dalam negeri untuk semua industri. Pembuatan Perpres salah satunya dipicu mekanisme gross split terhadap kerja migas para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Mekanisme gross split memungkinkan para KKKS mendapat keuntungan lebih apabila meningkatkan komponen dalam negeri pada usaha hulu migasnya.


Baca: Kasus Montara, Luhut Coba Hubungi Jaksa Agung Australia

Menurut Luhut, rancangan terakhir Perpres TKDN masih fokus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Melalui perpres ini, apabila pelaku industri tidak memaksimalkan TKDN akan diterapkan sanksi. Perpres tidak difokuskan pada industri tertentu, tapi semua jenis industri. Industri kelistrikan, perminyakan, BUMN, hingga kereta api akan tersentuh Perpres TKDN. "Banyak yang masih impor. Pipa misalnya, Presiden Joko Widodo tadi perintahkan tidak boleh," ujar Luhut.

Luhut memaklumi penggunaan komponen impor sangat menggoda mengingat selisih harganya yang cukup besar. Namun, apabila selisih harga hanya 10-15 persen, seharusnya tidak menjadi masalah. "Memang ada yang harganya lebih mahal, misalnya dibandingkan dengan Cina. Tapi sekarang selisihnya 10-15 persen," kata Luhut mencontohkan proyek boiler di Surabaya.


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, Perpres TKDN mengatur presentase penggunaan komponen dalam negeri. Ia mengaku belum tahu unsur apa aja wajib dilakukan oleh pelaku industri.

Agus berharap, jangan sampai Perpres TKDN menjadi masalah yang membuat kebijakan ini sulit diterapkan. "Permasalahannya antara bisnis dan aturan. Kadang impor itu harganya lebih murah dibanding yang dalam negeri. Jadi selalu ada pertentangan antara harga dan aturan."


ISTMAN MP

Advertising
Advertising

Berita terkait

Luhut Beberkan Modus Instansi Sulap Produk Impor Dikemas jadi Produk Dalam Negeri

53 hari lalu

Luhut Beberkan Modus Instansi Sulap Produk Impor Dikemas jadi Produk Dalam Negeri

Menteri Luhut membeberkan modus instansi kementerian dan lembaga yang menyulap produk impor dan dikemas agar tampak sebagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Sebut Transisi Energi untuk Jaga Daya Saing Produk Dalam Negeri

14 Januari 2024

Kementerian ESDM Sebut Transisi Energi untuk Jaga Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dadan Kusdiana menyebut transisi energi dilakukan untuk menjaga daya saing produk dalam negeri dengan negara lain.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW

21 November 2023

Pegadaian Raih Penghargaan di Harvesting Ceremony Gernas BBI-BBW

PT Pegadaian meraih penghargaan sebagai BUMN Tipe B dengan Peringkat III untuk Kategori Nilai Belanja Terbesar Business Marketing di ajang penganugerahan Harvesting Ceremony

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Etalase Fitofarmaka dan Obat Herbal Terstandar Dalam E-Katalog.

10 Oktober 2023

Kemenkes Buka Etalase Fitofarmaka dan Obat Herbal Terstandar Dalam E-Katalog.

Fitofarmaka merupakan produk dalam negeri yang penggunaannya diminta perlu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya

Melindungi Produk Dalam Negeri

2 Oktober 2023

Melindungi Produk Dalam Negeri

kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi salah satu langkah strategis untuk melindungi produk dalam negeri

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Minta Kementerian dan Lembaga Belanja Produk Dalam Negeri, Kemenkeu Gelar Temu Bisnis VI

3 Agustus 2023

Sri Mulyani Minta Kementerian dan Lembaga Belanja Produk Dalam Negeri, Kemenkeu Gelar Temu Bisnis VI

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Temu Bisnis Tahap VI merupakan upaya memperkuat aksi afirmasi belanja produk dalam negeri di kementerian.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelajar Cintai Produk Dalam Negeri

26 Juli 2023

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelajar Cintai Produk Dalam Negeri

Jika ingin menyerbu pasar dunia, maka kita harus bangga dengan budaya dan produk buatan Indonesia

Baca Selengkapnya

Batik, Jamu hingga Gentong Buatan Indonesia Bisa Dipatenkan dengan Merek Internasional

10 Juli 2023

Batik, Jamu hingga Gentong Buatan Indonesia Bisa Dipatenkan dengan Merek Internasional

Pemerintah membuka peluang bagi barang tradisional Indonesia seperti batik, jamu dan gentong untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Baca Selengkapnya

Eiger Klaim 81 Persen Produknya Buatan Dalam Negeri, 74 Persen Supplier dari UMKM

10 Mei 2023

Eiger Klaim 81 Persen Produknya Buatan Dalam Negeri, 74 Persen Supplier dari UMKM

Eiger klaim bahwa 81 persen produknya buatan dalam negeri dengan 74 persen supplier dari UMKM Indonesia

Baca Selengkapnya