Pekerja tengah mengangkut beras di gudang beras kawasan Mardani, Jakarta, 26 Juli 2017. Harga acuan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan berlaku untuk semua jenis beras, baik medium maupun premium. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Ketahanan Pangan mengusulkan agar pemerintah memperbarui kebijakan tata kelola beras. Ramainya kasus yang menimpa produsen beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul, dinilai menjadi momentum tepat untuk melakukan perubahan.
Anggota Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, mengatakan kebijakan tentang beras, terutama di sektor hulu, disusun sejak 1969. Namun belum ada perubahan. "Sudah bertahan hampir setengah abad," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017.
Menurut Khudori, kebijakan yang ada saat ini lebih banyak mengatur sektor hulu. Sedangkan sektor hilir relatif tak tersentuh.
Salah satu kebijakan yang perlu dirakit ulang adalah pemetaan jenis beras medium dan premium. Khudori mengatakan kebijakan di hilir hanya mengatur satu kualitas beras, yaitu beras premium.
Usulan tersebut didukung oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf. Dia mengusulkan agar pemerintah merevisi standar nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tentang kategori beras medium dan premium. "SNI saat ini hanya membedakan beras medium dan premium berdasarkan ciri fisik beras," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara
5 menit lalu
Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara
Paris Saint-Germain (PSG) dipastikan menjadi juara Liga Prancis 2023/2024 setelah pesaing terdekat mereka, AS Monaco, kalah.