Dugaan Monopoli Kasus Beras Maknyuss, Ini Kata KPPU

Reporter

Editor

Setiawan

Sabtu, 29 Juli 2017 15:33 WIB

Beras oplosan yang ditemukan saat penggerebekan oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti dugaan praktik monopoli dalam kasus beras Maknyuss yang melibatkan PT Indo Beras Unggul. Prosesnya kini baru penelitian awal.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan berfokus kepada harga yang dipasang PT Indo Beras Unggul untuk beras Maknyuss yang dipasarkan. Berdasarkan dugaan awal, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu membeli gabah dari petani di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Namun bukan pembelian gabah yang menjadi fokus KPPU. "Kami akan meneliti apakah perusahaan menguasai pasar dan memasang harga excessive," kata Syarkawi Rauf di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017.

KPPU memiliki beberapa metode untuk menentukan harga tinggi tersebut. Salah satunya bisa dengan membandingkan harga yang ditawarkan perusahaan sejenis. KPPU juga akan menilik struktur pembiayaan perusahaan. "Nanti kami teliti biaya rata-rata berapa, marginal cost berapa," kata Syarkawi.

Jika penelitian awal terbukti, KPPU baru akan meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap tersebut KPPU baru akan memeriksa pihak terkait.

Simak Pula: Kasus Beras: PT Indo Beras Bantah Jual Barang Subsidi

PT Indo Beras Unggul sebelumnya diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Gudang mereka di Bekasi digeledah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, PT Indo Beras Unggul dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 yang mengatur harga eceran tertinggi beras.

Permendag 47 baru saja ditandatangani pada 18 Juli 2017. Beleid yang berisi revisi Permendag 27 Tahun 2017 itu masih menunggu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi diteken, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan aturan tersebut kemarin.

PT Indo Beras Unggul juga diduga menjual beras subsidi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, PT Indo Beras Unggul membeli beras dari petani yang mendapat subsidi saat proses produksi padi, seperti subsidi pupuk dan bibit.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

53 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

6 Maret 2024

Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

Pengamat pertanian Syaiful Bahari, angkat bicara soal perbedaan harga beras di Singapura dan Indonesia padahal kedua negara mengimpor komoditas itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

11 Agustus 2023

Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

Ketua Dewan Pengawas Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan hambatan mencari negara importir beras di masa cuaca ekstrem El Nino saat ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya