Diduga Curangi Masyarakat, PT Indo Beras Dijerat Pasal Ini  

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 19:00 WIB

Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melakukan tindak kecurangan untuk memperluas perdagangannya yang dapat merugikan pelaku usaha lain. Hal itu terungkap pasca penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggerebek tempat produksi dan gudang beras milik PT IBU yang terletak di Jalan Rengas KM 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, pada Kamis pekan lalu.

“Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto singkat, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017. Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca juga: Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya sebelumnya mengatakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU, sebagaimana yang diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat pekan lalu.

Agung mengatakan berdasarkan hasil penyidikan juga diketahui bahwa PT IBU membeli gabah di tingkat petani sebesar Rp 4.900. Adapun harga tersebut jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah, dan dapat berakibat matinya pelaku usaha lain, karena tak bisa maksimal melakukan pembelian gabah. Hal ini kata dia akan berdampak pada kerugian pelaku usaha lain. Dalam ketentuannya, pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur oleh pemerintah. Saat ini aturan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 201 yang ditetapkan pada 18 Juli 2017 lalu (revisi Permendag Nomor 27 tahun 2017).

“PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU,” ujarnya. Agung menjelaskan gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar ritel modern dengan harga mencapai Rp 13.700 – Rp 20.400 per kg.

Harga penjualan itu juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 9.500 per kg. Selain itu, Agung menambahkan penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT Indo Beras tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. “Hal itu didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merk beras tersebut.”

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

17 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

23 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya