Organda Keluhkan Longgarnya Penegakan Aturan Taksi Online

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 13:04 WIB

Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa di jalan Protokol Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, 11 Juli 2017. Mereka memarkirkan taksinya di tengah jalan sebagai bentuk unjuk rasa menentang beroperasinya taksi on line yang dinilai menurunkan pendapatan sebagai sopir taksi. Foto: Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengeluhkan masih longgarnya penegakan aturan untuk taksi online. Seperti diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang di dalamnya memuat ketentuan tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK telah berlaku sepenuhnya sejak 1 Juli 2017.

Di satu sisi, Organda mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah bergerak mengatur tanpa membeda-bedakan jenis moda transportasi. “Sudah ada upaya untuk kesetaraan, hanya yang masih menjadi pertanyaan pemerintah dalam aturan ini kadang-kadang beri kelonggaran yang luar biasa,” ujarnya, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017.

Simak: Mekanisme Pajak Taksi Online Masih Diformulasikan

Shafruhan mencontohkan kelonggaran dalam implementasi aturan itu dapat dilihat dari diberikannya sejumlah dispensasi waktu atau ditunjukkan dengan belum adanya tindakan tegas yang dikenakan bagi yang belum memenuhi. Dia mengatakan hal yang mendasari peraturan tersebut adalah kesetaraan dalam melakukan kegiatan usaha di bidang transportasi.

“Semuanya dalam kehidupan berusaha di Indonesia ada aturan, bahwa seluruh pengusaha angkutan umum apapun jenis moda angkutan tarifnya diatur sesuai keputusan pemerintah di levelnya,” katanya. Hal itu dibutuhkan untuk menghindarkan pengenaan tarif yang semena-mena kepada masyarakat.

Simak: Cetak Programmer Kelas Dunia, GO-JEK Tawarkan Beasiswa

“Jadi misalnya ada perusahaan yang arogan punya kemampuan finansial dan image kuat kemudian dihajar saja yang di bawahnya dengan harga murah, jadi berkibar sendirian, itu nggak boleh,” ucapnya. Seluruh tata cara dan mekanisme angkutan transportasi umum selayaknya mengikuti apa yang telah diatur pemerintah. Menurut Shafruhan jika tidak mengambil sikap tegas, maka akan mengganggu kewibawaan pemerintah. “Kalau pemerintah biarkan terus akan terlihat nyata pemerintah dihancurkan oleh satu perusahaan.”

Shafruhan pun menyayangkan pihak pengelola taksi online yang masih belum mau transparan dalam laporan kuota armada atau mitra yang dimiliki. “Banyak perorangan yang ambil kredit ke leasing lalu masuk ke dalam perusahaan aplikasi, mereka bergerak liar karena ilegal,” ujarnya. Hal ini berbeda dengan moda transportasi publik yang sudah ada, di mana pemantauan kuota rutin dilakukan. “Ini untuk saling menjaga, jadi pemerintah harus kontrol, tidak boleh berlebihan.”

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen

Baca Selengkapnya

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.

Baca Selengkapnya

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.

Baca Selengkapnya

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.

Baca Selengkapnya

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.

Baca Selengkapnya

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.

Baca Selengkapnya

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

22 Mei 2019

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Organda minta bus tak ikut sistem satu arah saat mudik lebaran di jalan tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya