DPR Pertimbangkan Penurunan Sanksi Denda Pelaku Kartel

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 06:00 WIB

Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meninjau harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan usulan dari pelaku usaha untuk menurunkan besaran sanksi denda kepada pelaku kartel. Hal itu masuk sebagai salah satu poin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.

Saat ini, denda yang dicantumkan dalam RUU tersebut berkisar 5-30 persen dari total penjualan. “Jadi, sewaktu kami sosialisasi ke pelaku usaha dan asosiasi seperti Kadin (Kamar Dagang dan Industri), menurut mereka, denda maksimal 30 persen itu sangat berat,” ujar anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2017. Dia menuturkan, dari rapat dengar pendapat itu, terdapat aspirasi yang meminta sanksi dibuat lebih ringan.

Simak: KPPU: Hanya 1,6 Persen Peduduk RI yang Jadi Pengusaha Baru

“Kami harus siap tampung untuk dapat mewakili aspirasi rakyat,” ucapnya. Selanjutnya, dia mengatakan hal tersebut akan didiskusikan langsung dengan pemerintah. Adapun saat ini, Amanat Presiden RUU Persaingan Usaha telah disampaikan kepada pimpinan DPR. “Setelah ini akan dikembalikan kepada Komisi VI untuk dibahas bersama pemerintah.”

Kementerian Perdagangan akan berperan sebagai leading sector dalam pembahasan RUU ini mewakili pemerintah. Darmadi menambahkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus mendatang. Dia mengatakan terkait dengan usulan besaran denda, terdapat berbagai pendapat dari sejumlah fraksi.

“Ada yang minta 5-30 persen, 5-20 persen, ada juga yang minta jangan dihitung persentase, tapi dihitung kerugian selama menjalankan kartel sebagai denda,” tuturnya. Kerugian yang dimaksud, misalnya, adalah denda sejumlah keuntungan yang didapat pelaku usaha selama menjalankan kartel. “Jadi, misalnya dia melakukan kartel dari Januari sampai Juni, lalu keuntungannya Rp 100 miliar, nah, itu jumlah dendanya.”

Simak: Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan

Menurut Darmadi, dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Persaingan Usaha sangat tinggi hingga nanti menjadi undang-undang. Dia mengatakan Dewan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan RUU tersebut demi kebaikan dan demokrasi ekonomi. Sehingga terjadi kemitraan yang menguntungkan antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil untuk daya saing nasional yang tinggi.

Darmadi menegaskan semangat yang diusung Dewan dalam pembahasan RUU ini tetap sama, yaitu untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dulu kan maksimal Rp 25 miliar dan itu terlalu kecil untuk pelaku usaha yang melakukan kartel. Namun, kalau misal dari penjualan terlalu besar juga, kita harus perhatikan efeknya jika ada perusahaan yang collapse,” ucapnya.

Dia menambahkan, hukuman denda kartel yang terlampau membebani itu bukan tidak mungkin juga bisa berdampak panjang pada pemutusan tenaga kerja karena keuangan perusahaan terganggu. “Ini jadi concern kami. Jadi tidak serta merta menghukum pelaku usaha dengan sesuka hati karena ada konsekuensinya," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

21 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

23 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya