Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan dan portal pemesanan penginapan online Airy Rooms mengadakan kerjasama co-marketing untuk menyediakan harga murah penginapan dengan diskon sebesar 15 persen hingga 25 persen. Diskon ini akan diberikan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pemesanan kamar melalui situs resmi Airy Rooms.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh lebih banyak manfaat dengan adanya kerja sama co-marketing, salah satunya dengan diskon pemesanan kamar di Airy Rooms,” ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam pesan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2017.
Untuk memperoleh manfaat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengisi identitas diri dan nomor kartu peserta pada formulir online di alamat www.bpjs.airyrooms.com. Mereka kemudian akan mendapatkan kode diskon yang akan dikirimkan ke alamat email. Kode tersebut dapat diinput pada saat melakukan pembayaran melalui website atau aplikasi mobile Airy Rooms.
Manfaat lainnya yang dapat dirasakan para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diperoleh di berbagai merchant yang telah menjalin kerjasama co-marketing dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Mei 2017 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama co-marketing dengan ratusan merchant seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 476 merchant.
Hanya dengan memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh potongan harga, mulai dari pembelian barang ataupun jasa di merchant-merchant kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran diskon yang variatif mulai dari 15 persen, bahkan ada yang memberikan diskon hingga 70 persen.
“Kerja sama ini akan terus ditingkatkan dengan menambah lagi jumlah merchant untuk memberikan manfaat lebih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Utoh.
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
32 hari lalu
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.