Masalah Bungkus Rokok, Australia Jatuhkan Denda ke Phillip Morris

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 07:08 WIB

Ilustrasi perempuan dan rokok/perokok. REUTERS/Alexandre Meneghini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia mengenakan denda terhadap perusahaan produk tembakau terbesar di dunia, Phillip Morris. Kantor berita BBC mengabarkan, denda ini merupakan buntut kekalahan Phillip Morris, yang menggugat pemerintah Australia atas aturan penyeragaman bungkus rokok (plain package) yang berlaku sejak 2012.


Gugatan tersebut dilayangkan Phillip Morris Asia Limited bersama produsen lainnya, seperti Imperial Tobacco dan Japan Tobacco, ke pengadilan arbitrase internasional pada 2011. Mereka memprotes aturan pemerintah Australia yang mewajibkan semua merek rokok memakai bungkus yang sama dan disertai gambar dampak buruk rokok pada kesehatan.


“Aturan ini diterbitkan untuk mereduksi jumlah perokok, khususnya yang masih berusia belia,” kutip Koran Tempo edisi Selasa 11 Juli 2017.

Simak: Perokok Belia, Tanya Kenapa?


Namun pengadilan arbitrase menganulir gugatan produsen rokok tersebut. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun belakangan memutuskan bahwa aturan pemerintah Australia bisa diterima sebagai upaya mendorong kesehatan masyarakat serta bisa diadopsi secara internasional. Perusahaan rokok pun tersandung karena dituntut membayar biaya hukum yang dikeluarkan pemerintah Australia saat menghadapi gugatan mereka. Harian Sydney Morning Herald menyebutkan nilai denda bisa mencapai A$ 50 juta (US$ 38 juta) atau sekitar Rp 509 miliar.


Manajemen Philip Morris kini menuding klaim biaya hukum dari pemerintah Australia tidak masuk akal. Mereka membandingkan masalah ini dengan kasus serupa yang terjadi di Kanada, di mana nilai klaimnya sekitar US$ 3-4,5 juta.


Advertising
Advertising

Selain Phillip Morris, lima negara, yakni Indonesia, Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba, mengadukan soal regulasi bungkus rokok di Australia ke forum WTO. Lima negara produsen rokok ini menganggap Australia melanggar tiga ketentuan WTO, yakni prosedur penyelesaian sengketa, perjanjian dagang dan aspek kekayaan intelektual, serta persetujuan mengenai hambatan perdagangan.


FERY FIRMANSYAH

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

11 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

26 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

30 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

41 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

44 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

55 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

55 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

59 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya