Dibatalkan, Kenaikan Tarif Kereta Api Ekonomi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Kamis, 6 Juli 2017 16:47 WIB
TEMPO.CO, BANDUNG — Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II Bandung, Joni Martinus, mengatakan bahwa kenaikan tarif kereta ekonomi bersubsidi yang sedianya berlaku mulai besok, 7 Juli 2017 dibatalkan.
“Masalah tarif ini adala kewenangan pemerintah, PT KAI (Kereta Api Indonesia) hanya melaksanakan penugasan saja,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2017.
Joni mengatakan, awalnya kenaikan tarif kereta ekonomi bersubsidi itu tertuang dalam Permenhub Nomor 42 tahun 2017. Belakangan Peraturan itu dibatalkan pemerintah. “Itu kewenangan pemerintah. PT KAI hanya melaksanakan penugasan itu. Karena itu PSO (Public Service Obligation), apapun yang ditugaskan pemerintah kita siap. Bahwa itu harus dibatalkan, kami batalkan,” kata dia.
Menurut Joni, dengan pembatalan Permenhub 42 tahun 2017 itu, tarif kereta ekonomi bersubsidi kembali menggunakan tarif lama yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016. “Kita berlakukan kembali PM 35 yang mengatur tarif itu,” kata dia.
Di wilayah PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi II Bandung ada 4 kereta ekonomi bersubsidi yang pengaturan tarifnya diatur pemerintah. Empat kereta ekonomi bersubsidi itu kembali menggunakan tarif lama yakni Kereta Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng) masih tetap Rp 94 ribu, Kahuripan (Kiaracondong-Blitar) Rp 84 ribu, Serayu (Kiracondong-Purwokerto dan Kiaracondong-Pasar Senen) Rp 67 ribu, serta Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) tetap Rp 62 ribu.
Pemberlakukan sedianya 4 kereta ekonomi bersubsidi itu mengacu pada Permenhub 42 tahun 2017 naik, Kereta Kahurpian menjadi Rp 95 ribu, Pasundan Rp 110 ribu, Serayu Rp 70 ribu, serta Kutojaya Selatan Rp 65 ribu. PT Kereta Api sudah memberlakukan penjualan tiket menggunakan tarif yang naik itu sejak pemesanan tanggal 24 Juni 2017. Atas selisih yang dibayarkan karena pembatalan kenaikan tarif tersebut, PT Kereta Api akan menggantinya. “Bagi masyarakat yang sudah tercatat di sistem membeli (dengan tarif baru), kelebihannya akan dikembalikan,” kata Joni.
Joni mengatakan, teknis pengembalian selisih tarif yang dibayarkan penumpang kereta ekonomi bersubsidi itu akan dibayarkan di stasiun tujuan. “Kelebihannya bisa di ambil di stasiun tujuan dengan memperlihatkan tiket boarding pas pada petugas lokal. Batas pengambilan itu 3 hari setelah kedatangan,” kata dia.
AHMAD FIKRI