Iuran Asuransi Masuk di dalam Aturan Tarif Baru Taksi Online

Reporter

Senin, 3 Juli 2017 21:51 WIB

Regulasi Baru Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk taksi online. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan aturan tersebut mengatur nilai tarif berdasarkan wilayah. "Kami membagi tarif untuk dua wilayah berbeda," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.

Wilayah I mencakup kawasan Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara wilayah lainnya meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Simak: Sultan Menyesalkan Penelanjangan Sopir Taksi Online di Bandara

Tarif batas atas di wilayah I dipatok sebesar Rp 6.000 per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya senilai Rp 3.500 per kilometer. Di wilayah II, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer.

Pudji mengatakan penentuan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beragam komponen biaya tetap dan biaya tidak tetap. Beberapa komponen di antaranya adalah pulsa, biaya aplikasi, serta upah minum.

Pemerintah juga mempertimbangkan iuran asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Selama ini kan banyak yang khawati, bagaimana kalau terjadi kecelakaan," katanya. Iuran terdiri dari asuransi Jasa Raharja senilai Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.

Pudji mengatakan penyelenggara angkutan taksi online yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi. Hukuman bervariasi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. "Semua tergantung jenis pelanggarannya," kata dia.

Aturan turunan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Pemerintah akan memberikan waktu hingga 6 bulan ke depan untuk evaluasi. "Ini barang baru, kami ingin semua berjalan smooth," kata Pudji.

Dia mengatakan, jika terjadi perubahan uang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaja angkutan, evaluasi dapat dilakukan sebelum enam bulan. Syaratnya, perubahan tersebut mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengimbau pemerintah daerah dan kepolisian untuk tidak serta merta menindak secara lugas pengendara taksi online yang belum mengikuti aturan. "Setelah enam bulan sejak 1 Juli baru berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

22 menit lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

42 menit lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya