Batasi Pemudik di Rest Area, Polisi Cantik Akan Dikerahkan
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Selasa, 27 Juni 2017 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah ada perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia kepada petugas kepolisian untuk membatasi waktu pemudik di rest area. Namun, menurut Budi, polisi tidak mungkin melakukan penindakan kepada pemudik yang berlama-lama di rest area.
"Kalau penindakan, mungkin tidak ada dasar hukumnya. Saya pikir kalau didatangin sama polisi cantik, dia pasti mau pulang," kata Budi setelah melakukan telekonferensi dengan petugas di lapangan untuk memantau arus balik di Gedung Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2017.
Simak: Ditjen Bina Marga: Arus Balik Mudik 2017 Mulai Rabu
Budi mengatakan sistem pemberian nomor juga bisa dilakukan untuk membatasi kepadatan di rest area. "Tapi teknisnya tergantung kesiapan masing-masing. Kapolres di daerah pasti sudah capek. Kami imbau kalau bisa dilakukan, alhamdulillah. Kalau tidak, ya dengan caranya sendiri."
Kepada pemudik, Budi mengimbau agar menggunakan waktu di rest area sesingkat mungkin. "Apabila mengambil waktu lebih dari 30 menit, jalan akan sempit dan menimbulkan kemacetan. Saya sarankan agar kita jangan mementingkan diri sendiri," tutur Budi.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia memprediksi kepadatan akan terjadi di rest area kilometer 62, kilometer 52, dan kilometer 42 tol Cikampek arah Jakarta saat arus balik nanti. Untuk itu, jika kepadatan terjadi di rest area tersebut, polisi akan memberlakukan contra flow di kilometer 68 hingga kilometer 40.
"Jadi kami loloskan itu, terutama dari arah Cipali. Kalau dari arah Cipularang, tidak bisa," kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Benyamin, yang juga Kepala Satuan Tugas Operasi Ramadniya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI