Sejumlah pekerja saat melakukan pelobangan sumur di wilayah North Kutai Lama (NKL) 966, Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (25/1). Pertamina EP (Persero) Sangasanga Tarakan mencapai 7690 barel perhari atau 127% terhadap target sebesar 6.070 barel per hari. Selanjutnya tahun 2012, Pertamina EP menargetkan untuk bisa memproduksikan minyak dari Sangasanga dan Tarakan sebesar 8.144 barel perhari. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) mengusulkan agar lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas ditunda hingga peraturan perpajakan mengenai gross splitditerbitkan. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, mengatakan peraturan perpajakan akan membantu penghitungan gross split lebih jelas.
Pasalnya, perhitungan pajak dalam skema tersebut sangat berkaitan dengan penanggung biaya. "Jadi tolonglah peraturan perpajakan dibuat dulu khusus untuk gross split biar orang bisa menghitung," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut Wajong, rendahnya minat investor salah satunya dipicu peraturan perpajakan gross split yang belum terbit. Pemerintah kembali melelang wilayah kerja migas dengan total 15 wilayah kerja di periode pertama tahun ini.
Sebanyak 10 wilayah kerja di antaranya merupakan wilayah konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung. Sementara sisanya merupakan wilayah kerja non konvensional. Tiga wilayah kerja non konvensional akan dilelang melalui penawaran langsung dan dua lainnya dilelang secara reguler.
Seluruh wilayah kerja ditawarkan dengan skema gross split. Besaran bagi hasil awal (base split) antara pemerintah dan kontraktor untuk minyak ditetapkan masing-masing sebesar 57 persen dan 43 persen. Untuk gas, pemerintah mendapat bagian sebesar 52 persen dan kontraktor 48 persen.
Wajong mengatakan sudah bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk membahas aturan perpajakan tersebut. Dia menyampaikan skema gross splitsebaiknya dilengkapi dengan aturan perpajakan.
Selain membahas aturan perpajakan, IPA juga mengusulkan penurunan harga gas. "Beliau (Menteri Luhut) akan melihat lagi semua kepentingan, baik industri maupun hulu," kata dia.
Wajong tak menyebutkan besaran penurunan yang disarankan industri karena tergantung dari kondisi di lapangan. "Cuma ya jangan US$ 3," katanya.