Kementerian Agraria Bakal Buka Data HGU Kebun Sawit ke Publik

Senin, 19 Juni 2017 16:32 WIB

Foto udara perkebunan kelapa sawit di Belitung, Bangka Belitung, Jumat (16/12). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Roli Irawan mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan mekanisme pembukaan data kepada publik. Data yang dimaksud adalah dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Hal ini dilakukan setelah penetapan dimenangkannya tuntutan Forest Watch Indonesia atas tertutupnya data lahan sawit di Kalimantan. Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Kementerian Agraria harus membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit kepada publik. Data ini akan FWI gunakan untuk advokasi beberapa sengketa lahan sawit di pulau tersebut.

Dari adanya keputusan MA itu, kata Roli, kementerian siap menaati hukum. “Tapi kami harus siapkan standar yang yang sama untuk membuka datanya. Seperti apa caranya dan kepentingan pemohonnya," ujarnya di Kementerian Agraria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017.


Baca:
Petani Sawit Targetkan Replanting 1,5 Juta Hektar di 2017
Banjir di Riau, Walhi: Biangnya Izin Tambang dan Kelapa Sawit


Roli mengungkapkan, Kementerian Agraria akan membuka data dengan penyesuaian tertentu. Ia menunjukkan sebuah salinan dokumen berjudul "Petunjuk Teknis Pemberian Informasi Data Hak Guna Usaha" yang nantinya akan dijadikan pedoman seluruh kantor wilayah.

Dokumen ini, menurut Roli, masih berupa konsep. “Kami mohon sabar. Birokrasi harus dari atas ke bawah. Kami hargai hukum, tapi butuh proses," paparnya.

Juru kampanye FWI Linda Rosalina mengatakan selama hampir dua tahun yang lalu, ia dan timnya getol menuntut kementerian terkait untuk lebih transparan. Upaya membawa sengketa informasi ke ranah hukum, sekalipun sudah diputuskan Mahkamah Agung, dinilai belum juga mempercepat upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola sumber daya alam.

Padahal apabila data terbuka, menurut Linda, kebijakan Satu Peta pemerintah dapat terakselerasi. "Kalau data dibuka, publik bisa ikut membandingkan, berpartisipasi. Kalau takut data disalahgunakan, sudah ada aturannya. Kami pun bisa dipidanakan," tuturnya.

Setidaknya ada lima rincian informasi terkait HGU kelapa sawit yang diminta oleh FWI, yaitu nama pemegang HGU, lokasi, luasan, komoditas, dan peta yang dilengkapi titik koordinat.

Berdasarkan penuturan Linda, Kementerian Agraria telah berkomitmen untuk membuka semua informasi tersebut, kecuali nama pemilik HGU. Alasan mereka tak membuka informasi nama pemilik HGU, kata Linda, karena akan mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. "Sedangkan yang kami minta hanya nama saja tanpa detil pribadi," ucap Linda. "Nama tertutup akan mengaburkan kepemilikan lahan," katanya.

Sebelumnya, pada Maret 2017 MA telah menolak kasasi Kementerian Agraria atas pembukaan informasi yang dimohon FWI. Pada sidang di Pengadilan Tinggi Utama Negeri, Desember 2016, serta sidang di Komisi Informasi Publik, Juli 2016, pun FWI memenangkan gugatan untuk membuka data.

AGHNIADI | RR ARIYANI

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

40 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

42 hari lalu

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Selengkapnya

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

48 hari lalu

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?

Baca Selengkapnya

Berharap pada Minyak Makan Merah

49 hari lalu

Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.

Baca Selengkapnya

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

50 hari lalu

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?

Baca Selengkapnya

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

51 hari lalu

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.

Baca Selengkapnya

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

6 Maret 2024

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.

Baca Selengkapnya

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

5 Maret 2024

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya