Baru 4 Daerah Usulkan Kuota dan Tarif Taksi Online

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 14 Juni 2017 12:53 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa baru empat daerah yang mengajukan usulan tarif batas atas dan bawah serta kuota armada angkutan berbasis aplikasi. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2017.

Baca: Dinas Perhubungan Bakal Razia Taksi Online Setelah 1 Juli 2017

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji dan mengusulkan tarif batas atas dan bawah dari moda angkutan daring serta kuota armada yang diperbolehkan beroperasi.

“Yang mengajukan usul baru Jawa Timur, Jawa Barat, Medan dan Lampung,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, selepas diskusi yang digelar Tempo dengan tema “Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli” di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017.

Cucu menghimbau daerah-daerah lainnya untuk segera memasukkan usulan terkait kuota dan tarif. Sebab pembahasan terkait kedua hal tersebut harus segera dilakukan mengingat waktu pemberlakuan efektif aturan itu tidak sampai dua minggu lagi.

Namun, apabila usulan dari daerah tidak kunjung masuk dan pola penentuan kuota dan tarif per provinsi itu dinilai tidak efisien, maka menurut Cucu, Kemenhub bakal menggelar rapat untuk mengambil keputusan berdasarkan usulan yang masuk.
“Akan dibuat pola seperti AKAP saja, wilayah satu dan wilayah dua. Misal wilayah satu itu Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan yang wilayah dua itu Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya,” ucapnya.

Cucu menyebutkan, aturan kewajiban pemasangan stiker yang seharusnya berlaku 1 Juni juga belum berjalan efektif. “Padahal Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan 10 ribu lembar stiker, tapi belum ada daerah yang mengambil.” Setelah peraturan berjalan efektif menurut Cucu, pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.

Baca: Kemenhub Mulai Berlakukan Wajib Stiker pada Taksi Online

Adapun aturan yang berlaku efektif pada 1 Juni 2017 adalah terkait pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sementara peraturan yang berlaku efektif pada 1 Juli 2017 adalah terkait pengenaan pajak, keharusan STNK berbadan hukum, penerapan tarif batas atas dan bawah, serta penetapan kuota dan wilayah operasional yang diteapkan pemerintah daerah.

CAESAR AKBAR | SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

14 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

19 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya