OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Bentuk Perusahaan Induk

Reporter

Editor

Setiawan

Senin, 12 Juni 2017 18:46 WIB

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, saat Peluncuran Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, 3 April 2017. Tempo/Tongam sinambela

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Ketentuan yang ditargetkan rampung pada akhir 2017 tersebut akan mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk.

Baca: OJK Bakal Atur Transaksi Intra Grup, Ini Targetnya

"Dengan ini, pengawasan konglomerasi keuangan akan semakin baik. Kami ingin meningkatkan awareness di dalam grup. Kalau salah satu anggota grup sakit, sakit semua," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2017.

Menurut Muliaman, walaupun sebuah lembaga jasa keuangan merupakan anak perusahaan, lembaga itu tetap harus dikelola secara profesional. "Tidak ada istilah direksi anak perusahaan sumber daya manusianya yang kurang bagus. Persoalan bisa datang dari anak-anak perusahaan," ujarnya.

Dalam rancangan POJK tersebut, pihak yang wajib membentuk PIKK adalah pemegang saham. PIKK dapat berupa salah satu perusahaan dalam konglomerasi itu ataupun entitas nonlembaga jasa keuangan, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.

Menurut ketentuan itu, suatu grup lembaga jasa keuangan baru dinyatakan sebagai konglomerasi apabila terdapat dua sektor di dalamnya, baik bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, maupun perusahaan pembiayaan. Konglomerasi itu juga memiliki total aset minimal Rp 2 triliun.

Berdasarkan kriteria baru itu, terdapat 48 konglomerasi keuangan dengan total aset Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan per 31 Desember 2016. Aturan tersebut sejalan dengan prinsip joint forum dan praktik umum yang berlaku internasional.

Aturan tersebut didasari masukan dari industri dan hasil penelitian terhadap praktik yang berlaku di beberapa negara. Konsep entitas utama yang berlaku saat ini punya keterbatasan karena tidak memiliki kendali terhadap anggota konglomerasi yang lain.

Dengan adanya perusahaan induk, seluruh aktivitas anggota konglomerasi dapat dikonsolidasi dan dikendalikan. Fungsi entitas utama yang selama ini dapat dijalankan salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi itu nantinya akan dilaksanakan perusahaan induk.

Baca: OJK: Belum Ada Industri Keuangan Terinfeksi WannaCry

Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan publik atas aturan mengenai perusahaan induk konglomerasi tersebut. OJK sudah meminta tanggapan tertulis kepada pemegang saham perusahaan yang merupakan konglomerasi keuangan, entitas utama, dan asosiasi terkait.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

2 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

4 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

5 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

10 hari lalu

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

10 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

21 hari lalu

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.

Baca Selengkapnya