Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dari yang semula wajib lapor adalah pemilik rekening minimal Rp 200 juta, kini yang wajib lapor adalah pemilik rekening senilai minimal Rp 1 miliar.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menyatakan salah satu alasan dari kenaikan batas tersebut karena mempertimbangkan data rekening perbankan dan data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak.
“Serta data pelaku usaha," ujar Nufransa seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2017. Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar ini, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening. Artinya, sekitar 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Nufransa mengatakan masyarakat tidak perlu resah dan kawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Menurut dia, tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. "Sehingga Indonesia dapat mudah berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain," ujarnya.
Pemerintah, kata Nufransa, juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ia menambahkan pemerintah hanya akan menggunakan informasi itu untuk selain pemenuhan kewajiban pajak, dikarenakan sanksi pidana sesuai undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Nufransa berujar peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional merupakan praktik yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia. Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kata dia, perlu dibangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. "Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur.”