Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi berfoto bersama usai memberikan sosialisasi tax amnesty kepada para pemuka agama kristiani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi menampik bahwa masyarakat akan ketakutan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang memungkinkan aparat pajak mengintip data rekening bank.
"Orang akan lari? Enggak. Saat ini, 50 negara sudah melaksanakan. Kemudian, ada 50 negara lagi pada 2018. Singapura, Hongkong, juga akan melaksanakan hal yang sama dengan Indonesia. Ini kebutuhan global," kata Ken di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Ken menegaskan, aturan yang memungkinkan aparat pajak mengakses rekening bank tersebut tidak ditujukan bagi kepentingan sesaat pemerintah, yakni menggenjot penerimaan perpajakan. "Kan tidak semua rekening di bank dipajaki," tutur Ken.
Selama ini, menurut Ken, aparat pajak bisa mengakses rekening bank namun dengan izin menteri. "Saya minta kepada pembahas revisi UU KUP, kalau ada yang membocorkan data ini, sanksinya diperberat menjadi lima tahun. Orang yang melakukan penggelapan pajak juga lima tahun. Jadi equal," katanya.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan tersebut, aparat pajak memiliki akses untuk melihat data industri keuangan.
Dalam regulasi turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017, beleid mengenai batasan saldo juga disematkan. Menurut aturan itu, batasan saldo minimal rekening bank yang bisa dilihat oleh aparat pajak adalah rekening dengan saldo Rp 200 juta.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
53 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.