TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berencana melaporkan penyelenggara umrah nakal ke polisi. "Kasus penelantaran umrah sudah masuk ranah pidana, karena sudah menjurus penipuan dan berskala internasional," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Markas YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.
Rencananya, kata Tulus, YLKI akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri bersama puluhan korban yang mengadu. Sejauh korban yang datang mengadu adalah konsumen First Travel dan Hannien Tour.
Baca: Jawaban First Travel Soal 270 Jemaah Umrah yang Belum Berangkat
Selain itu, YLKI juga akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tulus mengatakan, perusahaan travel umrah itu diduga melakukan praktik pencucian uang. "Pengelolaan uangnya sangat tidak transparan, jamaah tidak mengetahui uang yang sudah masuk bertahun-tahun digunakan untuk apa," ujarnya.
Tahun ini, kata Tulus, telah ada enam pengaduan tertulis yang masuk ke YLKI. Tak hanya itu, puluhan calon jamaah umrah yang ditelantarkan pun datang mengadu, beberapa mengatasnamakan ribuan jamaah korban perusahaan travel.
Contohnya adalah Fitrina seorang calon jamaah pengguna Hannien Tour. Dia mengaku telah melunasi biaya umrah sejak November 2016, dan semestinya berangkat pada 1 Maret 2017. Namun, jadwal yang pasti mengenai keberangkatannya tidak pernah jelas. "Setiap ditanya, banyak alasan," kata dia.
Jadwal tak kunjung keluar, dia malah diminta untuk menambah biaya Rp 800 ribu untuk upgrade pesawat dari Qatar atau Ethihad Airlines ke Pesawat Garuda. "Awalnya ragu, namun kemudian saya transfer, eh malah berlarut-larut. Ternyata ada 1.900 jamaah yang belum berangkat," ujar dia.
Kemudian dia akhirnya memutuskan untuk mengambil kembali dokumen dan dana yang telah disetorkan. Namun, hingga kini dana itu tidak kunjung kembali.
Pengadu lainnya, Tri yang menggunakan First Travel menuturkan sudah seminggu 388 orang jamaah dari Sidoarjo tertahan tanpa kepastian di Jakarta. "Bahkan sebagian besar masa cutinya sudah habis," ujarnya.
Iwan yang juga menggunakan First Travel mengaku sudah melunasi biaya dan dijanjikan berangkat, namun jadwal tidak kunjung ada. "Kami malah diminta bayar Rp 2,5 juta lagi agar bisa cepat berangkat," kata dia.
Tulus berujar dengan begitu pengusaha travel bermasalah itu juga melakukan pelanggaran terdata karena melakukan promosi yang menyesatkan. Kontrak perjanjian dianggap tidak masuk akal seperti jadwal keberangkatan yang dapat berubah hingga lima kali dengan pemberitahuan sehari sebelumnya. "Kami punya salinan syarat dan ketentuannya, ada perusahaan yang baru memberi setelah lunas pembayaran," kata dia.
Untuk itu, langkah awal yang akan dilakukan, kata dia, pada pekan depan YLKI bersama-sama dengan puluhan pengadu akan menyambangi Kementerian Agama guna mengadukan berbagai keluhan korban beserta barang bukti dan kronologi.
Mereka akan mendesak Kementerian Agama untuk bertindak tegas pada perusahaan travel yang terbukti menelantarkan jamaahnya. "Dengan mencabut izin operasionalnya atau menghentikan praktik promosi yang tidak masuk akal dan menyesatkan konsumen sebagai jamaah umrah," ujarnya
CAESAR AKBAR | DEWI RINA
Berita terkait
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi
5 Februari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca SelengkapnyaYLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?
25 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen
23 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaBocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS
3 Oktober 2023
Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBaru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI
1 September 2023
YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.
Baca SelengkapnyaBuntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif
23 Agustus 2023
Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.
Baca SelengkapnyaBadan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan
13 Mei 2023
BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.
Baca SelengkapnyaSanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda
26 April 2023
Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.
Baca SelengkapnyaOJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen
27 Februari 2023
OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini
4 Februari 2023
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.
Baca Selengkapnya