TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meluncurkan pelayanan berbasis daring. “Layanan ini agar YLKI bisa lebih dekat dengan masyarakat dan lebih membumi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Markas YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca: YLKI: Tarif Internet Sudah Menjurus Kepada Penjebakan Konsumen
Selama ini, kata Tulus, masyarakat yang hendak melakukan pengaduan ataupun meminta data penelitian mesti mendatangi kantor lembaga swadaya masyarakat itu. Akibatnya, jangkauan pelayanan hanya menyentuh kawasan Jakarta dan kota-kota sekitarnya. “Sudah tidak relevan,” katanya.
Baca: Transportasi Online, YLKI: 72,6 Persen Gunakan Go-Jek
Tulus menyebutkan, dengan adanya sistem daring ini, dia berharap konsumen-konsumen di daerah-daerah juga dapat menjangkau apabila ada pengaduan ataupun keluh kesah. Meski demikian, pelayanan berbasis offline pun, kata dia, masih dilakukan sembari mengarahkan masyarakat untuk dapat mengenal dan beralih ke pelayanan daring.
Untuk dapat menggunakan pelayanan itu, masyarakat mesti mendaftar dulu di portal pelayanan. Setiap layanan, baik pengaduan maupun permohonan data, akan dikenai biaya Rp 10 ribu per kasus. “Untuk administrasi dan donasi,” ujarnya.
Setiap pengaduan atau permohonan yang dilayangkan, kata dia, akan mendapatkan tanggapan dalam waktu sekitar tiga hari kerja. Untuk tindak lanjut pengaduan akan memakan waktu sekitar 21 hari.
Tulus berujar, sepanjang 2016, YLKI mendapat pengaduan konsumen sebanyak 781 secara tertulis dan 1.038 melalui telepon. “Kebanyakan mengenai jasa keuangan, yaitu perbankan dan asuransi,” ujarnya.
CAESAR AKBAR | DEWI RINA
Berita terkait
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu
9 hari lalu
Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.
Baca SelengkapnyaKesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran
18 hari lalu
Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi
5 Februari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca SelengkapnyaYLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?
25 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBaru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI
1 September 2023
YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.
Baca SelengkapnyaBuntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif
23 Agustus 2023
Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi dan Tugas BPKN
16 Maret 2023
Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini
4 Februari 2023
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.
Baca SelengkapnyaHNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen
23 Januari 2023
Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca SelengkapnyaPengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir
20 Januari 2023
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.
Baca Selengkapnya