TEMPO.CO, Jakarta - Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai, saat ini, persaingan tarif antar-operator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat "liar". Mereka saling banting harga layanan telekomunikasi. Meski mereka bersaing, sayangnya para operator tidak berkompetisi menjaga coverage dan service level. Bahkan tarif promosi yang diberikan operator sudah menjurus ke penjebakan terhadap konsumen.
Baca: Pemerintah Segera Atur Tarif Data Internet
“Seharusnya, masyarakat tidak perlu lagi meributkan masalah tarif. Justru masyarakat harus memikirkan bagaimana kualitas layanan yang diberikan operator, termasuk coverage dan service level. Seharusnya BRTI lebih ketat melakukan pengawasan terhadap coverage dan service level,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2017.
Bila ingin industri telekomunikasi sehat, menurut Tulus, seharusnya regulator bisa memaksa operator telekomunikasi yang belum hadir di daerah terpencil, terluar, dan terdepan. Dengan kehadiran lebih dari satu operator, masyarakat diharapkan memiliki pilihan.
Tulus menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memaksa semua operator di Indonesia mengembangkan layanan telekomunikasi. Jika mereka tak mampu, Kementerian harus bisa bertindak tegas dan memberikan hukuman. “Kayaknya regulator tidak berdaya dengan operator telekomunikasi,” ujarnya.
Mandulnya regulator juga dikritisi Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, seharusnya Kementerian dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator.
Selain itu, Alamsyah menilai KPPU lambat dalam merespons perang harga yang dilakukan operator. Seharusnya, KPPU yang memiliki kewenangan untuk meneliti ada atau tidaknya tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Dengan maraknya operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual produknya di bawah harga produksinya, seharusnya bisa dijadikan indikasi bagi KPPU untuk menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. “Pembiaran yang dilakukan KPPU itu, yang menurut Ombudsman penting. Sebab, itu terjadi mal-administrasi,” katanya. Jika regulator telekomunikasi dan KPPU dapat bertindak tegas, diharapkan industri telekomunikasi tidak semakin terpuruk.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tarif data internet harus bisa seimbang antara keterjangkauan dari sisi masyarakat dan keberlanjutan dari sisi operator. Hal ini karena pemerintah harus menjaga keadaan konsumen dan industri.
"Pemerintah itu mengatur bagaimana menyeimbangkan sustainability dan affordable, masyarakat jangan dibikin susah," ucapnya saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca: Menkominfo: Tarif Data Harus Terjangkau dan Beri Keberlanjutan
Rudiantara menuturkan pihak-pihak yang berada di industri telekomunikasi harus memposisikan diri sebagai masyarakat, jangan hanya sebagai pihak industri. Alasannya, agar operator mengetahui bahwa bagi masyarakat, yang terpenting hanyalah masalah tarif data terjangkau atau tidak.
DIKO OKTARA | SETIAWAN ADIWIJAYA