Ojek Online Jadi Kendaraan Umum. Pemerintah Serius Bahas

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 14:33 WIB

Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat mengantar penumpang di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. Wiwin berharap pemerintah membatalkan peraturan yang melarang ojek online untuk beroperasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pihaknya masih terus menggelar focus group discussion (FGD) terkait usulan untuk menjadikan kendaraan ojek online sebagai kendaraan umum.

Nantinya apabila usulan tersebut diterima, maka Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan memasukkan kendaraan roda dua sebagai salah satu alat transportasi umum.

“Kami masih menjajaki kegiatan yang sifatnya FGD dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Itu kami lakukan terkait dengan revisi Undang-Undang itu. Khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujar Pudji Hartanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya

Karena masih dalam tahap diskusi dengan menerima masukan dari masyarakat, Pudji mengaku pembahasan tersebut masih jauh untuk dibawa ke DPR untuk bersama-sama didiskusikan. “Kami masing-masing mempelajari dan mengumpulkan saran dari tokoh masyarakat, termasuk (kelompok) masyarakat transportasi Indonesia,” tuturnya.

Menurut Pudji, ada urgensinya untuk menjadikan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum, karena ditambah dengan meningkatknya teknologi, pemanfaatan kendaraan roda dua berbasis aplikasi online merupakan kebutuhan. “Pastinya. Karena itu merupakan kebutuhan masyarakat pastinya mereka menginginkan itu (ojek online) masuk (sebagai kendaraan umum). Tapi itu kan harus dikaji lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online. Menurut dia, payung hukum berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online.

Simak: KPPU: Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan Setara

Menurut Budi, pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online. Sebab, jenis layanan transportasi baru ini telah banyak digunakan dan melibatkan mata pencaharian masyarakat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada Pemda yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis menambahkan, untuk regulasi kendaraan roda dua diperlukan kajian lebih dalam. Khususnya, terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, di mana saat ini kecelakaan lalu lintas sebesar 60-70 persen melibatkan kendaraan roda dua.

"Kami menunggu terobosan dari Kemenhub, kalau diizinkan bagaimana mengatasinya, apa yang diatur dan apakah ada pembatasan terkait dengan jarak dan kuota," ujarnya.

DESTRIANITA | GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya