TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan santunan PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan naik per 1 Juni 2017. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Menurut Sri Mulyani, peraturan itu diterbitkan pada Februari lalu. "Baru berlaku 1 Juni karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tahu apa yang menjadi haknya apabila terjadi kecelakaan," ucapnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Sri Mulyani berujar, jumlah angka kecelakaan turun. Namun, di sisi lain, jumlah iuran meningkat seiring naiknya volume kendaraan. "Itu membuat kemampuan keuangan Jasa Raharja meningkat. Karena itu, manfaatnya harus dikembalikan kepada masyarakat," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan santunan Jasa Raharja tersebut bertepatan dengan momen arus mudik Lebaran 2017. Puncak arus mudik membuat angka kecelakaan berpotensi meningkat. "Ini butuh fasilitas karena volume traffic luar biasa besar."
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dengan naiknya santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan meningkat. "Mendekati Lebaran, arus pemudik meningkat. Kami berharap korban kecelakaan mendapat santunan yang lebih baik," ucapnya.
Dalam peraturan Menteri Keuangan yang baru itu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Sedangkan santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Sementara itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan. Besaran penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan besaran penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.