Audit BPK: Limbah Freeport Mengalir ke Laut

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 11:31 WIB

Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor dengan kuota mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga untuk periode Juli 2015 - Januari 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menuding kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia merusak lingkungan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan citra satelit, limbah tambang Freeport meluber dari hulu sungai hingga ke laut. Limbah juga menyebar ke daerah aliran sungai lain di pesisir Kabupaten Mimika, Papua.

"Hutannya sudah habis, sungainya sudah tidak ada. Nelayan yang hidup di sana sudah terkena. Ini mengapa dibiarkan?” ujar anggota BPK, Rizal Djalil, saat memaparkan hasil pemeriksaan kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Baca: Enam Pelanggaran Lingkungan Freeport Versi BPK

Rizal menunjukkan foto-foto pepohonan yang mengering akibat serbuan limbah. Kondisi sungai yang tertimbun pasir dan bebatuan juga terekam.

BPK mencatat potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 185 triliun. Nilai kerusakan terbesar berasal dari laut, yaitu Rp 166 triliun. Potensi kerugian dihitung berdasarkan perubahan ekosistem dan angka kerugian nelayan.

Baca: BPK: Limbah Freeport Cemari Laut

Menurut hasil audit BPK, pencemaran berawal dari ketidakmampuan kolam penampungan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA) menampung limbah. Titik penataan limbah di area kolam sudah hilang lantaran tertimbun pasir sisa tambang.

Temuan auditor negara itu sejalan dengan hasil audit Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung pada 2014. Dalam dokumen yang diperoleh dari situs resmi Freeport, auditor meminta perusahaan membuat kolam penampungan baru. Sebab, area yang ada, yaitu Kelapa Lima dan Pandan Lima, sudah tidak layak lagi menampung sisa material.

Namun Freeport tidak meneruskan rekomendasi auditornya. Perusahaan hanya berencana memperluas kolam penampungan dari 230 kilometer persegi menjadi 450 kilometer persegi. Namun perluasan tersebut belum dilengkapi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Juru bicara Freeport, Riza Pratama, mengakui aktivitas perusahaannya berdampak negatif pada lingkungan. Seluruh risiko pertambangan pun termaktub dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang disepakati pemerintah pada 1997.

Penanganan limbah, kata dia, juga diperiksa auditor independen setiap tahun. "Pakar-pakar tersebut sudah memberikan penilaian penuh terhadap cara kami mengelola pasir sisa tambang. Kami berpedoman pada praktik good corporate governance," ujarnya.

Dia mengklaim Freeport memiliki program rehabilitasi supaya lahan yang terkena dampak bisa ditanami tumbuhan produktif. Ada pula pembayaran kompensasi dari Freeport kepada pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 343 miliar.

Namun BPK menganggap uang yang digelontorkan perusahaan itu tidak sepadan dengan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kucuran duit juga tidak dihitung dengan verifikasi memadai.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

34 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya