Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ini Opsi Ombudsman

Reporter

Jumat, 5 Mei 2017 11:03 WIB

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Medan Merdeka Selatan. Jakarta, 2 Oktober 2010. Dok.TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.

TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 222 komisaris di BUMN atau badan sejenis masih merangkap jabatan sebagai pejabat pelaksana layanan publik.

Demikian temuan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana dikutip Antara, Jumat, 5 Mei 2017, pagi.

"Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Data tersebut, kata dia, belum termasuk BUMD karena banyak pemerintah daerah menempatkan Sekretaris Daerah untuk menjabat sebagai komisaris di BUMD. "Di beberapa daerah masih ada yang menempatkan Kepala Dinas sebagai Komisaris di BUMD. Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman RI," katanya.


Baca:
Jokowi: Negara Lain Gunakan Iptek, Indonesia Masih Urusi Cantrang
Antisipasi Aksi Damai 505, KAI Rekayasa Keberangkatan 16 Kereta
Bos Japfa Sindir Meteri Pertanian Tak Pernah Datang ke Greenfields


Menurut Ahmad Alamsyah, berdasarkan tinjauan normatif bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik. Selain tinjauan normatif, kata dia, tinjauan etik juga perlu dilakukan.

Menurut Alamsyah, tinjauan etik terhadap rangkap jabatan memerlukan kerangka kepatutan berdasarkan konsekuensi bahaya yang ditimbulkan. "Hal ini penting untuk memastikan kepentingan publik lain yang ingin dilindungi oleh pemerintah dengan menempatkan pejabat tertentu menjadi komisaris di BUMN/D, yakni menjamin misi BUMN tersebut selaras dengan misi pemerintah tetap dapat terjamin," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pengaturan agar dapat mereduksi potensi bahaya yang ditimbulkan apabila pejabat aktif ditempatkan sebagai Komisaris BUMN/D. "Potensi bahaya yang diidentifikasi oleh Ombudsman adalah terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," kata Alamsyah.

Ombudsman memandang diperlukan konsistensi terhadap peraturan yang ada terutama Undang-Undang Pelayanan Publik. "Selain hal itu diperlukan penerapan standar etika bagi pejabat yang merangkap jabatan dengan memitigasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," tuturnya.

Ahmad Alamsyah menjelaskan, ada dua opsi untuk pemerintah terkait rangkap jabatan tersebut. Opsi pertama, kata dia, menerapkan kebijakan tidak ada rangkap jabatan untuk komisaris BUMN/D. "Untuk itu pemerintah memilih perwakilan yang memiliki kualifikasi yang jelas untuk menjalankan misinya dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya secara terbuka kepada publik," kata Alamsyah.

Kemudian opsi kedua, mengangkat pejabat sebagai komisaris untuk BUMN tertentu yang dinilai memiliki relasi kuat dengan fungsi publik instansi yang bersangkutan. "Namun, pejabat tersebut tidak masuk kategori penyelenggara pelayanan publik, tidak menerima imbalan maupun insentif lain dari BUMN/D yang bersangkutan, memiliki kompetensi yang sesuai dengan misi penempatan, dan kegiatan sebagai komisaris masuk dalam tugas dan fungsi pejabat di instansi asal sehingga kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan sebagai misi Kementerian atau lembaga yang dimaksud," katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

22 menit lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

5 jam lalu

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

2 hari lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

2 hari lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

7 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

8 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

9 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

12 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya