Tiga Obligor BLBI Siap Bayar Utang

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 20:22 WIB

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dikawal petugas setibanya di gedung KPK untuk diperiksa oleh penyidik terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jakarta, 2 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vicentius Sonny Loho, mengatakan tiga obligor yang terkait dengan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana membayar utang mereka.

"Tiga perusahaan sudah beresin, kok. Mereka ada yang mau bayar," kata Sonny di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Namun ia tak membeberkan identitas ketiga obligor dan jumlah utang mereka. Sonny mengaku lupa rincian detil dari ketiganya.

Kementerian Keuangan saat ini menangani 22 obligor yang terkait dengan BLBI. Jumlah piutang dari mereka mencapai Rp 31 triliun.

Sonny mengatakan obligor dapat membayar utangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai penagih utang negara. Ia mengatakan KPKNL saat ini tersebar di tiga lokasi di Jakarta sehingga mudah diakses.

Baca:
Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun
Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin A. Tumenggung Jadi Tersangka

Menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan pembayaran utang yaitu dengan cicilan. Ia mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengatasi obligor yang bandel. "Kalau bandel ya ke Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.

Kasus BLBI kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasa Korupsi menaikkan status pemeriksaan perkara menjadi penyelidikan. Selama bertahun-tahun, kasus tersebut masih berstatus penyidikan. KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Simak:
KPK Teruskan Penyelidikan BLBI, Sudah Klarifikasi Kwik Kian Gie
Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin mengusulkan SKL kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk disetujui. Ia diduga mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

2 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

23 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

34 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

43 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

46 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

50 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

52 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

53 hari lalu

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya