TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membongkar dua pelanggaran ekspor tekstil dengan modus pemalsuan keterangan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Upaya tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan beberapa pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pelanggaran itu dilakukan oleh PT SPL Bandung. "PT SPL memalsukan data jumlah barang yang akan ia ekspor," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Dalam PEB-nya, PT SPL tercatat akan mengekspor 4.038 gulungan kain. Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu, 29 Juni 2016, PT SPL ternyata hanya membawa 583 gulungan kain. Atas temuan tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengembangkan kasusnya.
Baca: Ekspor Industri Tekstil dan Produk Tekstil Diklaim Naik
Penegak hukum kemudian menetapkan dua tersangka dengan insial FL dan BS. Mereka dijerat Pasal 103 huruf a atau Pasal 102 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemerintah juga menyita 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Sri mengatakan PT SPL mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan plastik berisi air ke dalam kontainer. "Agar berat kontainer setara dengan 4.083 gulungan kain," kata dia. Plastik air itu digulung oleh kardus dan dilapisi kain.
Menurut Sri, tindakan tersebut merugikan negara. PT SPL mendapat kemudahan mengimpor benang tanpa bea masuk sehingga bahan olahan benang harus kembali diekspor. Jika barang tak diekspor, pemerintah kehilangan sumber pendapatan. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara dari pelanggaran PT SPL diperkirakan lebih dari Rp 118 miliar.
Simak: Menteri Rini Optimistis 25 BUMN Merugi Bisa Bangkit
Pelanggaran lainnya yang dibongkar Bea Cukai adalah upaya ekspor tiga kontainer kain gorden milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Bandung. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok, Kepolisian Resor Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat menemukan plastik air yang dibungkus karton dan kardus di bawah lilitan kain dalam kontainer tersebut.
Seseorang berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia dijerat Pasal 103 huruf a dan Pasal 102A huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sri mengatakan perkiraan nilai barang dari upaya tersebut sekitar Rp 7 miliar.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024
30 menit lalu
Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?
Baca SelengkapnyaWakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor
12 jam lalu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan
17 jam lalu
Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi
20 jam lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU
Baca SelengkapnyaNama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP
20 jam lalu
Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret
1 hari lalu
Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN
2 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit
3 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
3 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?
3 hari lalu
Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.
Baca Selengkapnya