TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah menindak pelanggaran ekspor tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelanggaran tersebut berupa penyelundupan barang tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk ekspor.
Sri mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu, 25 Maret 2017. Saat itu, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai menghentikan laju lima unit truk milik PT WS. Truk tersebut mengangkut barang tekstil dan produk tekstil dari seseorang berinisial KB.
Baca: Kementerian BUMN Tegaskan Tak Akan Jual Aset
Menurut Sri, truk tersebut dihentikan karena akan dibongkar di kawasan Pondok Gede, Bekasi. "Padahal seharusnya barang tersebut ditujukan untuk ekspor," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Sri mengatakan seseorang berinisial KH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 karena membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.
Simak: Menjelang Puasa: Harga Melonjak, Bawang Putih Rp 50 Ribu
Sri mengatakan pemerintah makin gencar menindak TPT ilegal. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan ekspor dan impor TPT ilegal yang masih terjadi. Presiden juga meminta pemberantasan penyelundupan pakaian bekas.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
5 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
13 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
14 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaWarga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
19 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDivonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Baca SelengkapnyaPolisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
4 Januari 2024
Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023
Baca Selengkapnya