KLHK: Endapan Sisa Tambang Freeport Meluber Hingga ke Sungai

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 13:26 WIB

Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua AMP) dan PRI - West Papua melakukan aksi di depan kantor Freport di Jakarta, 7 April 2017. Aksi ini bertepatan dengan 50 tahun kontrak karya Freeport pada 7 April 1967. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta PT Freeport Indonesia segera mengajukan dokumen revisi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Permintaan Kementerian kepada Freeport diajukan sejak setahun lalu tapi belum dipenuhi hingga sekarang. “Ketika ditanya, perusahaan selalu mengatakan belum. Kami bisa apa?” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, San Afri Awang, kepada Tempo, Selasa 2 Mei 2017.

Baca: Kerusakan Lingkungan Rp 185 Triliun, ESDM Akan Periksa Freeport

Awang mengatakan perubahan amdal harus diajukan Freeport karena kolam penampungan (modified ajkwa deposition area/ModADA) tidak mampu lagi menampung endapan pasir sisa tambang (sedimen). Endapan tersebut telah meluber hingga sungai, hutan, dan muara. Hal inilah, menurut Awang, yang belum terangkum dalam berkas lingkungan Freeport. “Dampaknya ke mana-mana, itu harus ada adendum amdal karena melampaui ruang lingkup wilayah yang sudah disetujui.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang tersebut. Perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tidak memiliki izin lingkungan. Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun.

Baca: Freeport Belum Tuntaskan Amdal untuk Bangun Smelter


“Nilai itu adalah hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara.

Kementerian Kehutanan tidak mematok tenggat perusahaan harus merampungkan revisi amdal. Awang menyerahkan penegakan aturan kepada aparat hukum. “Kan perusahaan yang membutuhkan amdal itu. Soal penegakan itu bukan wilayah saya lagi,” kata dia.

Persoalan material sisa tambang juga termaktub dalam audit lingkungan yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung pada 2014. Dalam dokumen audit yang diperoleh dari situs resmi Freeport, auditor meminta perusahaan membuat kolam penampungan baru. Sebab, area yang ada, yaitu Kelapa Lima dan Pandan Lima, sudah tidak lagi layak menampung sisa material.

Berdasarkan catatan Freeport, ModADA memiliki luas 230 hektare dan terletak di bantaran Sungai Ajkwa. Ketika tambang beroperasi normal, material sisa tambang yang mengendap bisa mencapai 230 ribu ton per hari.

Adapun dalam dokumen audit Freeport, disebutkan, keputusan tidak membangun kolam baru merupakan kesepakatan bersama Kementerian. Perusahaan hanya menambah panjang tanggul dan mengubah sistem penanganan material sisa tambang. Perusahaan juga memberi dana kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua sejak 2011. Dana total yang dikucurkan perusahaan mencapai Rp 343,13 miliar. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, menolak menjawab pertanyaan Tempo.

Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah menggelar audit lingkungan terhadap pengelolaan sisa tambang Freeport. Selain Sungai Ajkwa, aktivis menduga Freeport meracuni lima sungai lainnya, yaitu Aghawagon, Otomona, Minajerwi, dan Aimoe, dan Tipuka.

Sebagai ilustrasi, kata Koordinator Kampanye Jatam Melky Nahar, produksi 1 gram emas menghasilkan 2,1 ton material sisa dan 5,8 kilogram emisi beracun berupa logam berat, timbal arsen, merkuri, dan sianida. “Bisa dibayangkan bagaimana kerusakan atas air yang terjadi,” ujar dia.


ROBBY IRFANY

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

41 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya