Foto udara perkebunan kelapa sawit di Belitung, Bangka Belitung, Jumat (16/12). Pemerintah mulai merancang aturan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit dan tambang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pengusaha yang bergelut di industri kelapa sawit taat membayar pajak. Tak hanya pengusaha sebagai wajib pajak pribadi, tapi juga perusahaan sebagai wajib pajak badan.
"Saya berharap pelaku besar bisa memyampaikan ekspresi atau kepatuhan dalam membayar pajak berdasarkan jumlah lahan dan produksi," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017. Ia juga mengimbau pelaku tidak melakukan praktik transfer pricing yang tidak adil bagi Indonesia.
Sri Mulyani memastikan pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan pajak. Dengan begitu, pemerintah mendapat penerimaan pajak yang seharusnya.
Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016, pungutan pajak sektor kelapa sawit tidak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya, terdapat kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tingkat kepatuhan pajak, baik perorangan maupun badan, juga menurun. Sejak 2011-2015, wajib pajak badan menurun sebanyak 24,3 persen. "Sedangkan kepatuhan wajib pajak perorangan turun 36 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 24 April 2017.