Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo memperkirakan jumlah perusahaan bus pariwisata yang ilegal hampir sama dengan yang legal. Hal ini mengindikasikan adanya sesuatu pada perizinannya.
"Di satu sisi, perizinan kami dianggap lambat, sehingga banyak yang ilegal," kata Sugihardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Menurut Sugihardjo, izin operasi perusahaan bus dikeluarkan pemerintah. Para pengusaha mendapatkan kuasa menjalankannya selama periode tertentu. Izin operasi tidak bisa dijualbelikan antar-pengusaha.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan jumlah perusahaan bus pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607. Bila ditotal, mereka memiliki armada 13.185 unit.
Cucu Mulyana menjelaskan, ketika dilakukan ramp check bus angkutan umum dan pariwisata, biasanya sedikit atau nihil ditemukan kendaraan yang tak memiliki izin. "Akibat kejadian kecelakaan kemarin, rasanya ramp check wajib dilakukan di tempat-tempat wisata," ucapnya.
Pemerintah berencana memberlakukan operasi terpadu angkutan umum dan pariwisata di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memperkecil risiko kecelakaan.
Operasi terpadu ini bisa dilakukan di pusat-pusat wisata dan tepi jalan. Alasannya, bus pariwisata tak menjalani ramp check di terminal, seperti bus angkutan reguler yang berangkat dari terminal.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.