Tingkatkan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi SLIK
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Kamis, 27 April 2017 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, SLIK merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.
”Dengan beralihnya fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK, pengelolaan informasi perkreditan dijalankan OJK melalui SLIK. SLIK merupakan sarana pertukaran informasi perkreditan antar-lembaga jasa keuangan,” kata Rahmat di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan
Sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitor melalui SLIK, OJK menyusun rancangan Peraturan OJK yang telah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner pada April ini. “RPOJK telah mempertimbangkan masukan dari lembaga jasa keuangan,” kata Rahmat.
Baca: OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group
Menurut Rahmat, SLIK telah diimplementasikan pada 1 April 2017. Sejak saat itu, telah dilakukan parallel run bersamaan dengan pelaporan SID periode Maret-November 2017. “Pada 1 Januari 2018, SLIK secara resmi akan sepenuhnya menggantikan peran SID,” ujarnya.
Hingga kini, Rahmat menyatakan, jumlah lembaga jasa keuangan yang telah menjadi pelapor SLIK mencapai 60 persen atau 1.626 pelapor. Pelapor terdiri atas bank umum, bank perkreditan rakyat dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan sebagainya.
Pada 2018, jumlah pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.124 pelapor. Hal itu menyusul adanya kewajiban bagi bank perkreditan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan beraset di bawah Rp 10 miliar untuk menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018.
Sementara itu, pada 31 Desember 2022, giliran perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infra, dan lembaga jasa keuangan lainnya seperti pegadaian yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK. Dengan begitu, pada 2022, jumlah pelapor SLIK ditargetkan kembali meningkat.
Adapun lembaga keuangan mikro, peer to peer lending, serta lembaga lain di luar lembaga jasa keuangan juga diperbolehkan menjadi pelapor SLIK. Namun OJK mewajibkan lembaga-lembaga tersebut memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI