TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat panitia kerja membahas mengenai cetak sawah dan perluasan lahan pertanian. Rapat digelar bersama dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana.
"Sampai saat ini cetak sawah dan perluasan lahan masih tertunda, jadi harus ada kesimpulan dalam rapat kali ini untuk pemenuhan kebutuhan pertanian," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Herman menuturkan ekstensifikasi dalam pemenuhan kebutuhan lahan dengan perluasan persawahan harus segera dipenuhi. "Ini yang tidak pernah kita bahas dan jika memungkinkan undang-undang harus dilengkapi dengan kekuatan areal sawah," katanya.
Baca: Kebut Proyek Prioritas, Sri Mulyani Gunakan Dana Alokasi Khusus
Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana memaparkan alokasi dan realisasi fisik cetak sawah provinsi-provinsi di Indonesia sekitar 129 ribu hektar. Bahkan di sejumlah daerah, realisasinya dilaporkan melebihi target, seperti Maluku.
Dalam pelaksanaan program cetak sawah, Pending menjelaskan terdapat penetapan swakelola yang dilakukan oleh tim pelaksana. "Kasdam sebagai yang mengepalai kegiatan, kordinator lapangan itu ada Dandim, dan Wasidam sebagai Kepala Seksi Pengawasan," katanya. Untuk operasional menurut dia ada hingga tingkat lapangan untuk supervisor dan pengawas.
Simak: BI Apresiasi Perbaikan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Pending menuturkan pada awalnya dilakukan survei investigasi desain untuk mengetahui ketersediaan lahan, lalu dibuat desain cetak sawah. Adapun survei investigasi desain itu menyangkut kelayakan lahan dan sumber daya alam, serta lingkungan strategis di sekitarnya.
"Selanjutnya ada kegiatan konstruksi fisik seperti pengolahan tanah, kegiatan pendukung ada irigasi dan membuat saluran tersier," ucapnya.
Pending mengatakan dalam proses pembuatan survei investigasi juga telah melibatkan petani, dan langsung bertindak sebagai pengelola lahan. "Selama tiga tahun ada bantuan dalam bentuk benih dan stimulan pupuk," katanya.
Sebagai syarat untuk lahan yang digunakan, kata Pending harus dilakukan pembersihan lahan, kejelasan status kepemilikan, tidak dalam sengketa, lokasi masuk dalam cakupan budidaya, dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan.
GHOIDA RAHMAH
Berita terkait
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
2 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
2 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
3 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
3 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaFathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
3 hari lalu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
3 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi
3 hari lalu
DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional
4 hari lalu
Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.
Baca Selengkapnya