Pemerintah Bersiap Lebur Komite Anti Dumping

Reporter

Jumat, 14 April 2017 10:23 WIB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan di Kementerian PAN, Jakarta, 31 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus W

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, sedang menyiapkan rencana peleburan Komite Anti Dumping Indonesia dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. “Kemarin saya berunding dengan Menteri Perdagangan,” kata dia di Bandung, Kamis, 13 April 2017.

Asman mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia itu rencananya akan dilebur Komite Pengamanan Perdagangan Indonesaia menjadi Komite Remedi Perdagangan Indonesia. “Tugasnya mirip, badannya ada, ini mau saya gabungkan jadi satu. Sebentar lagi,” kata dia.

Baca: Hari Kejepit, Senin 27 Maret 2017 Bukan Libur Cuti Bersama

Fungsi KRPI, lembaga baru hasil penggabungan itu diantaranya mempertahankan dan memperkuat fungsi perlindungan pasar domestik dan industri dalam negeri dari pengaruh perdagangan global. Rancangan Peraturan Pemerintah KRPI tengah disusun. “Mohon dukungannya agar efktif, efisien kelembagaan ini,” kata Asman.

Asman mengatakan, rencana penggabungan ini menjadi bagian kelanjutan perampingan Lembaga Non Struktural (LNS). Dia mengaku diperintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penggabungan itu. “Saya kemarin diperintahkan oleh presiden, tolong lihat lagi 127 LNS ini yang kita bentuk baik dengan Peraturan Pemerintah ataupun dengan Undang-Undang. Tolong mana yang gak efektif bubarkan, lakukan efisiensi. Badannya ada, orangnya ada, gajinya besar, kerjanya ndak ada. Dan ke kantornya hanya sekali-sekali. Ini gak boleh lagi terjadi ke depan,” kata dia.

Baca: Bertemu Presiden Jokowi, Ikahi Minta Penambahan Hakim

Dia mengaku, dari 127 LSN yang ada sudah dikurangi menjadi sisa 106 LNS. “Sekarang lagi kita kaji lagi, ada beberapa yang sedang saya gabung lagi,” kata Asman.

Asman mengatakan, dirinya sudah menerbitkan Surat Edaran untuk menyetop pembentukan badan baru. “Saya bikin edaran. Saya lapor presiden. Kita stop bentuk badan baru,” kata dia.

Menurut Asman, setiap Undang-undang yang disahkan oleh DPR, bisanya disertai dengan perintah membentuk badan baru. “Setiap Undang-Undang lahir, ada lembaga lahir. Kemarin lahir Undang-Undang Perbukuan lahir lagi supaya ada Badan Perbukuan Nasional, kemarin Undang-Undang Arsitektur lahir lagi namnya Badan Arsitektur,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya