TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 20 badan usaha milik negara belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 910,6 miliar.
Agus Joko Pramono, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan, nilai tersebut berhasil mereka dapatkan dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pemerintah pusat. “Dari pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pajak
tersebut, kami menemukan permasalahan yang patut mendapat perhatian,” ucapnya dalam penjelasan soal IHPS Semester kedua 2016 di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Baca: Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus ...
Salah satu permasalahan yang mereka temukan adalah keberadaan sekitar 20-an WP Badan yang terindikasi belum menyetorkan PPN kepada empat Kantor Pelayanan Pajak WP Besar. Nilai pajak yang belum disetorkan tersebut senilai Rp 910,6 miliar
dengan potensi sanksi administrasi bunga per 31 Desember 2016 minimal Rp 538,13 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan adanya keterlambatan penyetoran PPN oleh WP tersebut, sehingga jika dihitung potensi penerimaan negara dari sanksi
administrasi berupa bunga bisa mencapai Rp117,70 miliar.
Agus menambakan, ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan milik negara menyetorkan PPN–nya tersebut memang menjadi persoalan cukup laten. Pasalnya, situasi serupa juga sering ditemukan oleh lembaga auditor tersebut pada tahun- tahun sebelumnya. “Kami tidak bisa menyebutkan WP – ya karena hal ini masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Adapun, kata Agus, setiap temuan terkait sektor perpajakan tersebut terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak supaya temuan dari hasil audit tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Soal apakah mereka telah mengikuti
pengampunan pajak, kami serahkan ke Ditjen Pajak. Namun yang jelas temuan itu terus kami koordinasikan dengan mereka supaya segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Simak: Beberapa Penyebab Target Tax Amnesty Tak Tercapai
Secara terpisah, Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP memastikan, semua temuan dari BPK tersebut tetap ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari KPP yang
disebutkan dalam laporan BPK. “Dimulai dari KPP masing-masing untuk dilakukan penelitian dan tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Proses pengkajian tersebut untuk menentukan Surat Tagihan Pajak atau STP atau tindakan lainnya. Nantinya hasil tindak lanjut pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kembali ke BPK.“Soal perkembangannya, itu sudah dilaporkan ke BPK, sehingga
mereka yang menjelaskan,’ jelas Hestu.
Adapun, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, DJP menegaskan bahwa pasca implementasi pengampunan pajak, mereka akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap WP tak patuh. Proses law enforcement tersebut sesuai dalam Pasal 18 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur WP yang patuh, namun petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015, harta tersebut akan dihitung sebagai penghasilan.
Adapun dalam ayat (3) pasal yang sama, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tenetuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200 persen pajak terutang.
BISNIS.COM
Berita terkait
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
6 jam lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
7 jam lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI
21 jam lalu
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang
1 hari lalu
Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
1 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
2 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBegini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
4 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
4 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
9 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
10 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca Selengkapnya