Jokowi Ingin Pemberian Dana Alokasi Umum Fleksibel

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 4 April 2017 19:13 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada kepala daerah dan tamu undangan saat penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha 2015 di Istana Negara, Jakarta, 23 Desember 2015. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai mampu menyediakan transportasi layak bagi warganya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ingin jatah dana alokasi umum (DAU) ke daerah bisa bersifat dinamis. Dalam sidang paripurna kabinet di Istana Negara, presiden mengatakan formulasi perhitungan yang dinamis bertujuan mengantisipasi perubahan DAU. "Kalau pendapatan turun, ya (DAU) harus ikuti itu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Di hadapan para menteri Kabinet Kerja, Jokowi menilai terlalu enak bagi pemerintah daerah yang mendapatkan DAU sama setiap tahunnya. Idealnya, besaran dana alokasi umum disesuaikan dengan besarnya penerimaan anggaran pendapatan belanja negara. "(Kami) pontang panting cari income (pendapatan) dan sering tidak tercapai, tapi DAU di daerah tetap," ucap presiden.

Baca : Kementerian Perhubungan Targetkan Efisiensi Rp 6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan DAU dihitung dari pendapatan domestik. Pendapatan itu, salah satunya tergantung dari penerimaan perpajakan dan sumber daya alam. Sementara penerimaan perpajakan kerap kali meleset dari target. "PDN (posisi devisa netto) itu jumlahnya lebih kecil atau tidak selalu sama dengan di undang-undang," kata dia.

Dampak bila pemberian DAU dinamis, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah daerah harus bisa lebih cermat lagi merencanakan anggaran. Kepala daerah dituntut bisa menentukan program kerja prioritas di luar belanja pegawai. Mengenai besar-kecilnya DAU, kata Menkeu, akan tergantung dari realisasi asumsi dan penerimaan perpajakan.

Baca : Kementerian Pertanian Targetkan Hemat Rp 3,7 Triliun Tahun Ini

Dalam APBN 2017 besarnya dana perimbangan yang terdiri dari dana transfer umum dan dana transfer khusus mencapai Rp 677,1 triliun. Dana transfer umum tercatat sebesar Rp 503,6 triliun dan dana transfer khusus mencapai Rp 173,4 triliun.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya