TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menertibkan kebocoran cukai rokok yang selama ini dinilai masih bocor. Dorongan penertiban itu terkait pendapatan dari cukai rokok asal Jawa Tengah merupakan tertinggi secara nasional. “Cukai rokok Jateng terbesar nasional, bagaimana cukai rokok bisa ditertibkan,” kata Anggota Badan Angaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dadang Rusdiana, saat melakukan kunjungan ke Semarang, Senin 3 April 2017.
Menurut Dadang, selama ini ditemukan ada rokok yang tak berpita cukai, namun ada juga yang bercukai tapi ilegal atau palsu. “Tahun 2016 ada 4 persen tak bercukai. Kami minta agar diperbaiki regulasinya agar tak bocor,” kata Dadang menambahkan.
Temuan rokok yang tidak membayar cukai terjadi pada 2016. Dadang meyakini cukai rokok palsu kemungkinan lebih banyak karena hasil temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapatkan rokok berpita ilegal atau cukai palsu. Akibatnya tak ada pemasukan ke kas negara.
Baca : BPS Perkirakan Inflasi Tinggi pada Mei dan Juni
Dadang menyatakan cukai palsu dan ilegal itu merugikan negara dan juga pemerintah daerah penghasil tembakau, karena cukai pendapatan negara yang sebagian dikembalikan untuk daerah. “Termasuk ada juga pendapatan rokok di luar cukai, jika tak terdaftar di cukai makan ada pendapatan yang tak tercatat,” katanya.
Industri rokok saat ini mulai melakukan impor tembakau. Kondisi itu akan mengakibatkan petani tembakau di Jawa Tengah terancam gulung tikar. Menurut Dadang, pendapatan pajak dan cukai dari sektor tembakau asal Jawa Tengah bisa menopang prospek pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, dia menyebut selama ini pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah masih kalah dengan provinsi lain.
Selain menyarankan penertiban cukai rokok, Dadang juga meminta agar perusahaan tak mengimpor tembakau. “Mengingat Jawa Tengah sebagai basis produksi tembakau, jika impor nanti petani bisa gulung tikar,” katanya.
Baca : Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus Diwaspadai
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Iman Prayitno, mengakui keberadaan rokok menjadi sumber pendapatan terbesar cukai di Jawa Tengah yang kemudian disusul sumbangan dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Ia menyebutkan pada tahun lalu cukai hasil tembakau di Jawa Tengah mencatatkan realisasi Rp 651,7 miliar. Angka itu melampaui target yakni Rp 463,1 miliar. “Sedangkan total pendapatan Rp 1,08 triliun,” kata Iman.
Menurut Iman, tingginya pendapatan cukai rokok tersebut karena diimbangi dengan tindakan tegas petugas yang memonitor di lapangan. Ia menyebutkan sikap tegas itu di antaranya menindak produsen rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 92 Miliar. “Itu pernah dilakukan di Semarang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang,” kata Imam menjelaskan.
EDI FAISOL
Berita terkait
Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini
13 hari lalu
Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?
Baca SelengkapnyaSepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam
43 hari lalu
Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.
Baca SelengkapnyaMengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?
47 hari lalu
Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?
Baca SelengkapnyaSoal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
53 hari lalu
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
53 hari lalu
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca SelengkapnyaResmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?
4 Januari 2024
Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?
Baca SelengkapnyaRokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya
3 Januari 2024
Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang
2 Januari 2024
Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya
1 Januari 2024
Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?
Baca SelengkapnyaBerkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun
19 Desember 2023
Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.
Baca Selengkapnya