Rasio Kredit 22 Bank di Atas 5 Persen, Kata OJK Bermasalah

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 30 Maret 2017 19:30 WIB

Nelson Tampubolon. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan ada 22 bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di atas lima persen secara gross pada Januari 2017, sehingga otoritas meminta bank-bank tersebut meningkatkan biaya pencadangan untuk mencegah risiko.

Menurut data OJK mengenai kinerja industri perbankan yang diberikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis, 30 Maret 2017, bank berkategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU II) paling banyak memiliki rapor NPL merah di atas lima persen yakni 11 bank. Kemudian, Bank kategori BUKU III sebanyak enam bank, dan bank BUKU I sebanyak lima bank.

Lihat: Beri Contoh Kepatuhan, Lembong Sampaikan SPT Tahunan


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan 22 bank tersebut sudah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan aspek kehati-hatian, salah satunya dengan memperbesar biaya pencadangan terhadap NPL.

Dengan begitu, Nelson meyakini, dalam beberapa bulan ke depan, NPL 22 bank tersebut akan menyusut. Lagipula, kata Nelson, jika secara nett, NPL 22 bank tersebut di bawah lima persen. "NPL nett nya sudah di bawah lima persen. Kalau menurut peraturan kami itu, yang membatasi itu dari NPL nett-nya jangan sampai melebihi lima persen," ujar Nelson.

Baca: Kenapa Pariwisata Disuruh Nyari Musuh, Ini Jawaban Menteri Arief


Nelson enggan merinci entitas 22 bank tersebut. Dia mengatakan, 22 bank tersebut adalah bank swasta.

Menurut Nelson, membengkaknya NPL pada awal tahun ini, lebih karena masih lesunya perekonomian dalam negeri. Nelson menjelaskan NPL 22 bank tersebut sangat dipengaruhi penurunan kualitas kredit dari sektor industri pengolahan dan perdagangan besar.

"Kalau NPL gross, kami melihat karena masalah makro. Kami menilainya dai kemampuan bank mengendalikan NPL, dari NPL nett," ujar dia.

Simak: Tax Amnesty Tinggal Sehari, Karyawan DJP Lembur Sampai Pagi


NPL gross merupakan rasio kredit bermasalah yang dihitung dari total kredit sebelum dikrurangi nilai Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP) bank. Sedangkan NPL nett, rasio kredit bermasalah dari perhitungan total kredit yang sudah dikurangi PPAP.

Baca: Polemik Taksi Online, Luhut : Tak Mungkin Buat Semua Orang Puas


OJK, kata Nelson, sudah memberikan beberapa instruksi kepada 22 bank tersebut. Pertama, agar bank dengan NPL tinggi untuk mengurangi ketergantungan terhadap debitur inti. Kedua, bank harus menambah setoran modal untuk mengantisipasi penurunan kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR) karena buruknya kualitas kredit.

Ketiga, OJK juga meminta bank tersebut untuk melakukan uji tekanan tentang kecukupan modal dan rentabilitas bank setelah ditambahkannya biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Keempat, OJK juga meminta bank memperbaiki infrastruktur perkreditan.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

14 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

17 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

28 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

30 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

30 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

32 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya