TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan II secara langsung menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini dilakukan dengan harapan dapat menularkan kepatuhan pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 pejabat BKPM melalui E-Filling itu diserahkan langsung oleh Thomas Lembong kepada Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, didampingi oleh Sekretaris Utama BKPM Anhar Adel dan 29 orang pejabat BKPM lainnya.
"Kami berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia," kata Lembong, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca Juga: Ini Alasan Penyampaian SPT Diundurkan hingga 21 April
Lembong menuturkan sebagai lembaga yang berwenang mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban pajaknya. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak yang diharapkan dari perusahaan penanam modal di Indonesia. "Itu merupakan kewajiban dasar baik investor asing maupun domestik mereka harus patuh terhadap aturan perpajakan."
Lembong menambahkan dengan contoh yang diberikan serta himbauan yang disampaikan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal maka diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang
pembayaran pajak kepada negara. Terlebih saat ini pemerintah sedang giat melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran. Sehingga pajak menjadi komponen yang sangat penting. "Peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan," ucapnya.
DJP sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi pajak penghasilan (PPh) periode 2016 dari akhir Maret ini hingga 21 April 2017."Ini berlaku untuk semua metode penyampaian SPT," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP,
Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Pemerintah Tak Akan Perpanjang Periode Amnesti Pajak
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, untuk batas waktu pembayaran kurang bayar dalam
SPT PPH orang pribadi tahun pajak 2016 tetap pada 31 Maret 2017.
"Salah satu alasannya karena 31 Maret bersamaan dengan deadline tax amnesty juga," kata Suryo lagi. Adapun metode penyampaian SPT yang dapat dilakukan WP adalah disampaikan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, dan disampaikan melalui saluran tertentu seperti e-Filling, e-Form, dan e-SPT.
GHOIDA RAHMAH