Penukaran Uang Ilegal Rawan Transaksi Hasil Kejahatan

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 07:55 WIB

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Semarang - Bank Indonesia menemukan 783 usaha penukaran valuta asing bukan bank (kupva BB) atau money changer ilegal. Status ilegal itu membuat money changer rawan dipakai untuk transaksi hasil kejahatan.

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci, mengatakan money changer ilegal kerap dipakai untuk menyembunyikan hasil perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, dan pencucian uang.

"Jika ini tidak diatur, kami tak punya cukup data untuk dasar pengambilan kebijakan. Perlindungan konsumen juga tidak ada," kata Suci di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Ini Batas Waktu Money Changer Ilegal untuk Ajukan Izin

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menemukan money changer berbentuk warung kelontong di Batam yang dipakai untuk transaksi penjualan narkotik. Total transaksi mencapai Rp 2,1 triliun per bulan. Polisi juga menyegel kantor money changer yang terlibat dalam transaksi judi online beromzet ratusan miliar rupiah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Khusus Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan usaha ilegal tersebut juga kerap dipakai untuk menghindari pajak transaksi ekspor-impor. Perusahaan mengecilkan nilai barang agar terhindar dari kewajiban pajak, lalu melakukan transaksi melalui money changer atau elektronik (e-banking). "Kalau kami tak bisa mengidentifikasi, ini dapat mempengaruhi ekonomi kita," kata Agung.

Simak: Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jenderal Rohmat Sunanto, mengatakan money changer ilegal sering bekerja sama dengan money changer legal. Modus lain adalah menggunakan skema importasi fiktif dan transfer ke beberapa rekening. "Uang itu dipecah ke beberapa bank, lalu ditukar valas," kata Rohmat.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny Panggabean, mengatakan mayoritas money changer ilegal adalah milik perorangan. Rata-rata mereka memiliki usaha lain, seperti agen perjalanan dan toko emas.

Bank Indonesia sebetulnya sudah mengatur money changer harus berbadan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya milik warga negara Indonesia. "Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas transaksi? Dia harus mengajukan sebagai badan usaha terlebih dulu," kata Eny.

Simak: Izin Usaha 680 Money Changer akan Dicabut, Ini Alasannya

Sejak kewajiban transaksi dengan mata uang rupiah diberlakukan, jumlah transaksi valuta asing semakin meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi di money changer legal mencapai Rp 251 triliun.

Saat ini kepolisian dan Bank Indonesia memberi kelonggaran kepada money changer ilegal untuk mengajukan izin hingga 7 April 2017. Bila sampai batas waktu itu belum legal, Bank Indonesia akan menyegelnya. Polisi juga akan menyelidiki dugaan pidananya.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

14 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

2 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya