Masa Penyesuaian Tarif Baru Taksi Online Selama 3 Bulan

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 25 Maret 2017 17:31 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online mulai 1 April 2017. “Pasti (ditetapkan) karena sesuai dengan amanah (peraturan) yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Barata di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017.

Barata menyatakan meski tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan 1 April, namun akan ada penyesuaian dari aturan tersebut sekitar 3 bulan. "Yang terlibat kami harap segera menyesuaikan diri terhadap peraturan yang berlaku termasuk pemerintah daerah," kata dia.

Menurut Barata, pihak yang menetapkan tarif taksi online itu adalah masing-masing pemerintah daerah. "Karena harus disesuaikan dengan masyarakat setempat. Kemampuan masyarakat di berbagai daerah berbeda."

Baca : Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah

Barata menjelaskan peraturan tentang tarif batas atas dan batas bawah taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Khusus Jabodetabek, kata dia, tarifnya sedang disusun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dia mengatakan secara teknis untuk transportasi ini, tarif maupun kuotanya bisa dihitung.

Chief Human Resources Officer PT Gojek Indonesia, Monica Oudang, mengatakan pihaknya menyetujui penetapan tarif baru kendaraan umum online dan konvensional yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan per 1 April 2017.

“Bagaimanapun kami sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah, dan tentunya kami mencoba bekerjasama untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan,” ujar Monica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 24 Maret 2015.

Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional

Menteri Koordinator Kemaritiman Maritim Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat kemarin menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas aturan penerapan tarif agar tercipta persaingan sehat antara kendaraan umum online dan konvensional. Dalam rapat itu dihadiri dua menteri terkait yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dari pengusaha, Monica hadir bersama perwakilan pengusaha alat transportasi online lainnya yakni perwakilan dari Grab, Managing Director Ridzki Kramadibrata, dan dari Uber diwakili oleh General Manager Regional Mike Brown. Adapun dari pihak alat transportasi konvensional juga hadir diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono.

Dalam rapat itu, perwakilan transportasi online juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait keinginan masyarakat tentang tarif murah serta kompetisi yang sehat.

Baca : Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

“Intinya kami cuma menyampaikan bahwa sebetulnya kami pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya pro inovasi. Kami juga sampaikan pendapat dan masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat pada umumnya dan juga kompetisi,” ucap Monica.

Namun Monica mengaku belum mengetahui secara final bagaimana penerapan tarif yang akan dilakukan pemerintah, karena pertemuan tersebut masih berupa pengkajian. Ada pun pengusaha transportasi online dan konvensional juga diminta pemerintah untuk mengkaji penerapan tarif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan tarif mengatakan Kemenhub memiliki rumus yang diperhitungkan berdasarkan harga pokok. Ketentuan itu akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang.

“Ada rumusnya. Ada kaitannya dengan harga pokok berapa, dan yang lain. Secara khusus nanti kami sampaikan. Tapi ada pedoman yang kami buat,” ucapnya.

Baca : Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Budi menambahkan, Kemenhub terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan revisi aturan baru tersebut. Hari Minggu pekan ini Kemenhub akan melakukan sosialisasi revisi Permen 32 Tahun 2016 di wilayah Jabodetabek dan Bandung, sebelum aturan itu dilaksanakan per 1 April.

Menurut Budi, pemerintah menginginkan keniscayaan transportasi online menjadi salah satu jasa di Indonesia, tetapi harus tetap memiliki kesetaraan dengan angkutan yang telah ada. “Kami memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety. Ada kuota, dan tarif batas bawah. Kami harapkan dipenuhi para pihak, dan semua setuju melakukan sesuai yang kami buat."

REZKI ALVIONITASARI | DESTRIANITA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

10 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

14 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya