Kisruh Taksi Online, Luhut Tak Mau Taksi Konvensional Mati

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 18:46 WIB

Petugas tengah melakukan pengecekan taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan investor taksi online yang enggan tunduk pada aturan pemerintah, dipersilakan angkat kaki dari Indonesia. Dia menegaskan, setiap perusahaan harus tunduk pada aturan pemerintah.

"Nggak boleh menolak, kalau menolak pergi dari sini. Kami yang mengatur, sederhana. Kami memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, nggak boleh sendiri-sendiri," ucapnya, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: Kisruh, Bisnis Taksi Online Tetap Gurih

Menurut Luhut, pemerintah tidak akan memberi previlage terhadap taksi online. Pemerintah harus bersikap adil baik terhadap taksi online maupun konvensional. "Jadi jangan belain taksi online tapi akhirnya Blue Bird dan yang lain mati. Oleh karena itu kita siapkan batas bawah dan batas atas, sehingga mereka sama-sama hidup," ujar Luhut di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

Pemerintah akan segera menerapkan peraturan yang adil mengenai perlakuan kendaraan konvensional dan kendaraan online yang beroperasi di Indonesia. Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi yang akan digelar pada Jumat esok, 24 Maret 2017. Dalam rapat itu, pemerintah akan menetapkan beberapa aturan, salah satunya tentang pemberlakuan tarif, agar terjadi persaingan yang sehat.

Baca: Aturan Baru Taksi Online, Ini Catatan YLKI

Menurut Luhut, dalam penetapan tarif baru, pemerintah telah mempertimbangkan pemberlakuan tarif yang selama ini digunakan oleh masing-masing perusahaan transportasi, baik konvensional maupun online dengan mencari keseimbangan harga. "Kita lihat nanti titik temunya. Yang pasti nggak semurah sekarang. Ya tapi taksi yang investasi juga nggak boleh mati," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk. Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan tarif sesukanya.

"Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Pudji Hartanto di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi online pun wajib mematuhi regulasi tersebut.

DESTRIANITA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya