BI Atur Jual-Beli Sertifikat Deposito per 1 Juli

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 16:40 WIB

Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Menkeu RI M. Chatib Basri resmikan penerbitan uang NKRI pecahan seratus ribu rupiah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 18 Agustus 2014. Ini momentum menjadikan uang NKRI sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang. Menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah, regulasi yang termuat dalam Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 tersebut akan berlaku efektif per 1 Juli 2017.

"Kami akan memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku pasar. BI juga sedang mempersiapkan mekanisme perizinannya. Ini bersamaan dengan PBI mengenai surat berharga komersial yang diterbitkan di Mei 2017," kata Nanang di kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: Aksi Pembobol BTN, Deposito Berujung Bui

Nanang berujar, terdapat empat hal yang diatur dalam PBI tersebut. PBI ini berisikan ketentuan mengenai kriteria sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar uang, transaksi sertifikat deposito, serta pelaporan dan pengawasan.

Menurut Nanang, sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan adalah sertifikat yang diterbitkan dalam bentuk nonwarkat. Bunga juga dibayarkan secara diskonto. "Bunga 5-8 persen. Mungkin di awal akan tinggi. Tapi, ketika transaksi meningkat, itu akan membuat harganya turun," tuturnya.

Baca: Rayuan Paten Komplotan Pembobol BTN

Sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan, kata Nanang, juga diterbitkan dengan minimal nominal Rp 10 miliar. "Kami ingin transaksi sertifikat deposito di pasar uang, bukan transaksi retail, harus transaksi wholesale. Kalau transaksinya kecil, tidak efisien bagi yang melakukan transaksi."

Selain itu, menurut Nanang, sertifikat deposito yang diperjualbelikan memiliki tenor paling singkat satu bulan dan paling lama 36 bulan. "Sertifikat juga harus didaftarkan dan ditatausahakan di BI atau lembaga penyimpanan dan penatausahaan yang ditunjuk BI," ucap Nanang.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

15 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

2 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya