Aturan Baru Taksi Online, Ini Catatan YLKI  

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 10:16 WIB

Ratusan armada taksi konvensional terparkir di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, 17 Februari 2017. Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demo dengan berjalan kaki menuntut penindakan angkutan penumpang berplat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sejumlah hal penting terkait dengan aturan baru transportasi berbasis aplikasi online yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu dinilai belum sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan konsumen.

“Taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2017.

Menurut Tulus, transportasi berbasis aplikasi saat ini baru memberi satu kemudahan, yakni aksesibilitas, alias lebih mudah didapatkan daripada yang konvensional. Transportasi berbasis online dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan lain, seperti keselamatan, keterjangkauan, dan standar pelayanan untuk menjamin kenyamanan konsumen.

Baca: Pro-Kontra Soal Taksi Online, Ini 11 Poin Revisi Aturannya

Tarif transportasi aplikasi, seperti taksi online, menurut Tulus, tidaklah murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Salah satu alasannya karena pemberlakuan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non-rush hour.

“Pada rush hour, tarif taksi online jauh lebih mahal, apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk pemberlakuan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah sulit, karena selama ini secara tidak langsung justru sudah diterapkan tarif batas bawah dan batas atas.”

Simak: Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Tarif Murah

YLKI justru lebih menyorot mekanisme pengawasan pemerintah terhadap implementasi aturan baru itu. Mereka meragukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran saat revisi Permenhub itu diberlakukan.

Transportasi berbasis online pun dianggap belum menjamin perlindungan kepada konsumen saat terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. “Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen, akan diselesaikan via abritase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal, bahkan merugikan konsumen,” tutur Tulus.

Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

Operator taksi online, ujar Tulus, belum menjamin perlindungan data pribadi konsumen. “Dalam term of contract-nya, mereka bahkan membagi data pribadi konsumen ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi. Kementerian Perhubungan dalam revisi Permenhub seharusnya mengatur poin-poin tersebut,” katanya.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

10 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya