Kementerian Perindustrian Targetkan Wajib SNI Pelumas Tahun 2018

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 23 Maret 2017 02:00 WIB

Petugas melakukan kontrol kualitas (quality control) produk pelumas di Production Unit Jakarta Pertamina Lubricants di Jakarta, 28 Oktober 2016. PT Pertamina Lubricants merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menargetkan wajib SNI bagi pelumas berlaku efektif pada 2018 untuk menekan volume impor pelumas yang tahun lalu melonjak hingga 140 persen. Direktur Industri Kimia Hilir, Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi optimistis Peraturan Menteri Perindustrian soal wajib SNI bisa terbit pada pertengahan 2017.

Aturan wajib SNI tersebut akan mencantumkan masa transisi 6–12 bulan. Masa transisi dibutuhkan untuk memastikan kesiapan regulasi teknis, lembaga penguji, laboratorium uji, hingga aturan pelaksanaan.

“Semua masih on the track seperti yang sudah kami sampaikan tahun lalu. Penentuan wajib tahun ini, tetapi masih ada masa transisi,” kata Teddy, Selasa (21 Maret 2017).

Teddy mengatakan wajib SNI pelumas dibutuhkan agar industri dalam negeri menikmati nilai tambah yang optimal dari peningkatan konsumsi pelumas, sekaligus memastikan kualitas pelumas yang beredar.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan volume impor pelumas melonjak 140,46 persen dari 191,19 juta liter pada 2015 menjadi 459,73 juta liter pada 2016. Produksi pelumas domestik pada periode yang sama justru merosot dari 415,31 juta liter menjadi 414,52 juta liter. Saat ini ada sekitar 17 produsen pelumas dalam negeri dengan kapasitas produksi maksimal 1,8 juta kiloliter per tahun dan sekitar 200 perusahaan importir pelumas.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan saat ini ada 8.543 nomor pelumas terdaftar (NPT) yang aktif dengan 2.266 NPT di antaranya diberikan pada 2016. Teddy yakin periode transisi 6—12 bulan memadai untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur laboratorium dalam melayani pengujian ribuan merek pelumas yang terdaftar.

Saat ini 62 persen dari laboratorium penguji sudah tersertifi kasi sebagai lokasi pengujian SNI pelumas. Tiga dari lima lembaga sertifi kasi produk juga tersurvei siap sebagai penguji SNI. Penerapan SNI juga diyakini tidak akan menimbulkan aturan yang tumpang tindih dengan kewajiban produk pelumas beredar mengantongi NPT.

Teddy menilai SNI bisa diterapkan berbarengan dengan NPT seperti halnya produk makanan atau kosmetik yang beredar di Tanah Air wajib memiliki SNI walaupun telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Konsultan Senior Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB dan anggota tim penerapan wajib SNI, Tri Suswidjajanto mengatakan akan menyisir kembali seluruh ketentuan dalam draf aturan wajib SNI. Beberapa hal yang dikaji termasuk jumlah SNI yang akan diwajibkan dari sekitar 20 SNI pelumas yang saat ini berlaku. Namun, Tri menilai sasaran utama wajib SNI adalah delapan SNI terkait pelumas otomotif yang volume peredarannya paling tinggi.

“Delapan SNI otomotif itu hampir pasti. Saat ini ada dua standar yang sudah berlaku sejak 1989. Ini nanti akan dikaji ulang apa dipertahankan, direvisi atau sekalian dihapus karena duplikasi,” kata Tri.

Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita sebelumnya menyatakan pelaku industri berharap pemerinta bisa segera menerapkan dan memberlakukan SNI untuk pelumas.

Dia menilai pemberlakuan SNI mampu memberi perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen dan menahan gempuran oli impor.

“Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA,” tutur Arya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

30 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

40 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

47 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

56 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya