Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek konstruksi stasiun MRT di Lebak Bulus, Jakarta, 7 Januari 2017. Proyek MRT progresnya sudah mencapai 62,2 persen. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tak melanggar aturan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dia merasa tenaga kerja asing tidak dilarang, tapi diatur.
"Sama sekali tidak (melanggar), tetap. Kami tak melarang tenaga asing masuk, cuma diatur," kata Yaya saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Yaya berujar, cara pengaturan masuknya tenaga kerja asing melalui dua cara. Pertama, perusahaan asing yang ingin memasukkan tenaga kerja asing harus membuat kantor perwakilan di Indonesia. Kedua, membentuk PT di Indonesia yang mengikuti hukum Indonesia.
Yaya menjelaskan, jika sudah membuat PT, perusahaan asing diwajibkan membuat joint venture bersama PT lokal yang setara dari kapasitas. "Kalau sudah PT, dia harus ikut hukum Indonesia. Pimpinan tertingginya harus orang Indonesia."
Menurut Yaya, dengan adanya aturan-aturan seperti ini, sudah jelas bahwa pekerja asal Indonesia akan lebih diutamakan dibanding pekerja asing. "Iya, pertama, lebih banyak orang Indonesia. Kedua, pimpinannya harus orang Indonesia."
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menuturkan UU Jasa Konstruksi menabrak aturan yang sudah diatur dalam MEA. Dia berujar, dalam aturan MEA, ada kebebasan tentang lalu lintas tenaga kerja antarnegara anggota ASEAN.
Ichsanuddin meragukan efektivitas aturan ini dalam melawan aturan MEA. "Bisakah undang-undang ini melawan MEA? Ada delapan jasa tenaga kerja profesi (yang diatur MEA), salah satunya konstruksi," ucap Ichsanuddin saat ditemui di tempat yang sama.
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
1 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).