Ini Sanksi bila Wajib Pajak Tak Ikut Amnesti Pajak  

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 21 Maret 2017 16:42 WIB

Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama untuk korban gempa Aceh setelah sosiali tax amnesty di Nusa Dua, Bali, 7 Desember 2016. Tempo/Istman M. P.

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Eka Sila Kusna Jaya terus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) menjelang berakhirnya program ini pada Jumat, 31 Maret 2017.

Menurut Eka Sila, setelah program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bila masih ditemukan harta wajib pajak yang belum dibuatkan surat pernyataan, itu dianggap sebagai harta tambahan penghasilan.

Baca: Lima Penyebab Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah

"Jadi, kalau ada harta pada 2015 kami temukan, lalu tidak dilaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pasti akan diproses sesuai dengan aturan," ucap Eka Sila di Warung Kopi Tiam Haihong, Makassar, Selasa, 21 Maret 2017.

Untuk itu, ujar Eka Sila, Direktorat terus mengingatkan para wajib pajak agar berhati-hati jika tidak patuh terhadap perpajakan. Pasalnya, akan berisiko jika semua hartanya tidak dilaporkan. "Kami akan kenai sanksi 200 persen. Yang belum ikut tax amnesty segera ikut," tuturnya.

Menurut Eka Sila, saat ini, Direktorat telah membentuk petugas khusus untuk mendata para wajib pajak. Petugas bakal mulai bergerak April mendatang. "Pokoknya penyampaian SPT sudah selesai April mendatang. Kalau kami temukan wajib pajak yang tak melaksanakannya, terpaksa kami laksanakan langkah law enforcement."

Baca: Sosialisasi Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak ...

Selain itu, Direktorat berencana menerapkan atau memanfaatkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Jadi wajib pajak tak bisa berbuat curang atau nakal. "Tapi nanti aplikasi itu berjalan setelah program pengampunan pajak berakhir," kata Eka Sila.

Eka Sila berujar, selama ini, permohonan membuka data nasabah membutuhkan waktu 239 hari. Selain adanya Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Keduanya akan terintegrasi.

DIDIT HARIYADI




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

22 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

41 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya